Kejati Sulut Usut Dugaan Tipikor Dana CSR di BSG Senilai Rp40 Miliar, Tiga Orang Sudah Dimintai Keterangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, SH.(foto dok. kejati)
KORANMANADO.CO.ID- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalagunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Sulut Gorontalo (BSG) senilai Rp40 Miliar mulai diseriusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Respon tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan Bendahara Pokdarkamtibmas, Kristianto Naftali Poae pada tanggal 8 April 2025 lalu. Sejauh ini, Pidsus Kejati Sulut telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus tersebut.
"Tiga orang dari pihak Bank SulutGo sudah dimintai keterangan. Salah satu Direksi dan dua Kepala Divisi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, SH, Jumat (9/5/2025).
Kepada KoranManado.co.id, Januar mengatakan, pihak Kejati Sulut belum bisa merilis inisial tiga orang yang telah dimintai keterangan. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mendalami proses penyelidikan.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan, belum bisa sampaikan identitas orang yang telah kami mintai keterangan.
Kami masih menggali, apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas apa yang dilaporkan," jelasnya.
Januar juga menyampaikan bahwa Kejati Sulut selalu serius dalam menerima setiap laporan masyarakat, apalagi yang dilaporkan itu ada indikasi perbuatan melawan hukum.
"Kami juga akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, mengumpulkan data-data dan dievaluasi. Apabila ada indikasi perbuatan melawan hukum, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tandasnya.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment