Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Diduga Aniaya Wanto Hingga Luka Berdarah, GL alias Gusri Terancam 5 Tahun Penjara
KOTAMOBAGU, KORANMANADO.CO.ID -Seorang lelaki bernama berinisial SB alias Wanto warga Desa Tungoi I Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga menjadi korban kekerasan fisik penganiayaan yang dilakukan lelaki GL alias Gusri warga Desa yang sama.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, korban SB alias Wanto mengalami luka serius di bagian atas telapak kaki, sampai dilarikan di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, pada Senin 10 November 2025.
Tidak terima, korban berinisial SB alias Wanto memilih jalur hukum dengan melaporkan GL alias Gusri Polres Kotamobagu, Senin pagi 10/11/2025).
"Malam itu saya dan GL sempat bersitegang hingga terjadi kesalahpahaman dan saling adu mulut, tiba-tiba GL memecahkan botol kaca minuman suplemen di lantai samping kaki kanan saya, hingga mengakibatkan pecahan beling menancap di kaki saya hingga robek dan berdarah," kata Wanto.
Pengakuan SB alias Wanto itu pun termuat dalam Surat Tanda Laporan Polisi (LP)/ Pengaduan Nomor : STTLP/B/ 649,a / XI / 2025/ SPKT / RES-KTGU / SULUT.
Lapora yang diterima langsung oleh petugas piket SPKT Polres Kotamobagu Aipda Junaidy Hamenda itu, menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami SB alias Wanto.
Dimana pada hari Senin tanggal 10 November 2025, pukul 00.30 WITA telah terjadi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor lelaki GL alias Gusri terhadap pelapor lelaki SB alias Wanto di Desa Tungoi 1 Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong. Pada malam itu telah terjadi kesalahpahaman antara terlapor GL alias Gusri dan pelapor SB alias Wanto, kemudian terlapor GL mendorong pelapor SB beberapa kali. Kemudian terlapor GL melempar pelapor SB menggunakan botol kaca dan botol kaca tersebut jatuh pecah disamping kaki kanan pelapor SB sehingga pecahan beling botol kaca kena di kaki kanan pelapor yang mengakibatkan luka robek dan berdarah dan pelapor kesakitan.
Jika laporan SB tersebut terbukti GL alias Gusri telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengalami luka, maka berdasarkan Pasal pidana penganiayaan terutama yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang menyatakan hukuman penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka, maksimal 5 tahun penjara. (Nox)
0 Komentar
Add Comment