Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Sidang Kasus Korupsi CSR PT JRBM, Oknum Aleg Bolmong FT alias Anto Dua Kali Mangkir Panggilan PN Tipikor Manado
KOTAMOBAGU, KORANMANADO.CO.ID -Sidang dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang menelan kerugian negara Rp 6,6 miliar, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado.
Dalam sidang tersebut, oknum nama seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial FT alias Anto muncul dalam persidangan.
Namun FT alias Nto yang disebut-sebut mengetahui aliran dana tersebut, justru mangkir dari dua kali panggilan sidang sebagai Saksi yang digelar di PN Tipikor Manado. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah ketidakhadirannya disebabkan alasan kesehatan atau faktor lain.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, surat resmi dari kuasa hukum salah satu terdakwa bahkan telah dilayangkan ke kantor DPRD Bolmong. Dimana Isi dalam surat itu meminta lembaga legislatif agar melakukan pengawasan terhadap FT alias Anto sekaligus mendorong agar yang bersangkutan memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi di PN Manado.
Publik pun mulai mempertanyakan status hukum FT alias Anto dalam perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak berinisial HM dan JK tersebut. Sebab, hingga kini penyidik belum secara terbuka menyampaikan apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan atau tidak dalam kasus tersebut.
Ketidakhadiran FT alias Anto di dua kali persidangan ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai, sebagai pejabat publik, seharusnya FT menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Bolaang Mongondow maupun dari FT alias Anto sendiri terkait alasan ketidakhadirannya dalam dua panggilan sidang tersebut. (**/Nox)
0 Komentar
Add Comment