Beraksi di Dalam Mobil, Oknum Kepsek SMK di Manado Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Siswa

Beraksi di Dalam Mobil, Oknum Kepsek SMK di Manado Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Siswa

Siswa SMK Negeri di Manado yang diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh oknuk Kepsek.(foto dion/km)


Manado,KORANMANADO.CO.ID- Tindak pidana pelecehan seksual secara verbal diduga dilakukan VU oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri di Kota Manado kepada siswa berinisial EL. Kepada wartawan, EL mengaku kejadian itu dia alami akhir bulan lalu sekitar pukul 15.30 WITA, saat kegiatan sekolah sudah selesai.

"Kejadian itu hari Jumat sore, tanggal 24 Juni. Saat kegiatan sekolah sudah selesai dan saya mau pulang, saya ditawarkan pulang sama-sama dengan Kepsek satu mobil. Kebetulan saya satu perumahan (lokasi tempat tinggal) dengan Kepsek. Karena saya pikir ia Kepsek saya, jadi aman. Makanya saya mau ikut. Apalagi satu tempat tinggal di Perumahan,"ujarnya didampingi seorang guru, Kamis (07/07/2022).

EL yang masih trauma, sebenarnya takut menceritakan kronologi kejadian. Meski begitu, ia akhrinya memberanikan diri. Kata EL, awalnya dalam perjalanan pulang ke rumah berjalan normal. Sempat berbincang-bincang. Namun beberapa menit kemudian, oknum Kepsek mulai beraksi. EL menuturkan, dirinya mengalami pelecehan di dalam mobil. Meski sempat ditegur, namun oknum Kepsek terus beraksi.
"Dia (Kepsek) mulai pegang di pundak, kepala, sentuh tangan saya di paha. Ia juga meraba-raba di leher, hidung. Seperti sudah gemes dia. Bahkan sempat menarik tangan saya. Saya sempat tegur beberapa kali. Tapi dia bilang, tidak apa-apa. Kan cuma saya dengan Kepsek. Pas di Transmart Kairagi, saya minta berhenti dan saya turun,"ucapnya.


Sementara itu, oknum Kepsek VU saat dikonfirmasi koranmanado.co.id. Kamis (07/07/2022) membantah kalau dirinya melakuka pelecehan seksual kepada siswa tersebut. "Nda butul itu samua (Tidak betul itu semua),"katanya.

Terpisah, pihak Dinas Dikda Provinsi Sulut saat dikonfirmasi salah satu Kapala Sub Bagian membenarkan adanya aduan dan laporan terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswa.
"Laporan sudah kami terima, disampaikan langsung peserta didik yang menjadi korban. Selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan,"jelas pejabat itu.

Kepala UPTD P3A Provinsi Sulut Marsel Silong, SE menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dimana, kasus pelecehan seksual sudah ada ancaman pidana, termasuk kasus pelecehan verbal dengan ancaman penjara 9 bulan.
"Jangan main-main dengan kasus pelecehan seksual, saat ini sudah ada sanksi pidana penjara dalam UU TPKS,"ungkap Marsel.(dion)

0 Komentar

Add Comment