Diduga Tidak Terapkan UMP, Pengusaha NAP Kotamobagu Terancam Sanksi Pidana 4 Tahun Penjara

Diduga Tidak Terapkan UMP, Pengusaha NAP Kotamobagu Terancam Sanksi Pidana 4 Tahun Penjara

Parindo Potabuga Aktivis Bolmong. (foto: ist)


KOTAMOBAGU,KORANMANADO.CO.ID -Aktivis Bolaang Mongondow (Bolmong) Parindo Potabuga mendesak Pemerintah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengusaha yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. 

Menurutnya bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dan apabila pengusaha yang ditemukan melanggar harus diproses hukum sesuai sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda sebesar Rp400 juta

"Di Kotamobagu ada salah satu pengusaha inisial NAP, diduga kuat tidak menerapkan UMP kepada karyawannya, padahal usahanya tersebut sudah berjalan bertahun-tahun dan sukses," kata dia.

Lebih lanjut Parindo menjelaskan bahwa, pengusaha sukses sekelas NAP harusnya membayar gaji kepada karyawan sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah, jangan menerapkan aturan sendiri. 

"NAP adalah pengusaha sukses di Kotamobagu. Tapi masih menzolimi karyawannya sendiri, yang mana diduga kuat membayar gaji karyawan tidak sesuai UMP yang sudah diwajibkan oleh pemerintah, tapi sesuai aturannya sendiri. Kasihan hak-hak karyawan dizolimi," ucapnya.

Dia pun meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas pengusaha NAP apabila terbukti melanggar undang-undang Ketenagakerjaan soal UMP.

"Pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan undang-undang harus ditindak tegas," ujarnya. 

Sampai berita ini turun, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kotamobagu, dan pengusaha NAP masih terus dilakukan. (Nox)

Tags

    Tidak ada tag untuk berita ini

0 Komentar

Add Comment