Bawa Bukti Pelanggaran Pilkada, Paslon Independen di Kota Tomohon Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto istimewa)
Jakarta, KORANMANADO.CO.ID-
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang maju lewat jalur independen resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).
Gugatan tersebut diajukan tepat pukul 13.33 WIB, sehari setelah WLMM memberikan surat kuasa khusus kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam gugatan tersebut, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. Mereka dianggap gagal menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kota Tomohon.
Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) untuk kemudian diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Gugatan WLMM berfokus pada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh petahana selama proses pemilu. Tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti kuat berupa dokumentasi digital, saksi kunci, dan analisis menyeluruh yang menunjukkan pola pelanggaran yang merusak integritas pemilu.
"Kami membawa bukti yang tak terbantahkan. Ini adalah momen penting bagi demokrasi, di mana hukum akan membuktikan apa yang benar," ucap Prof Denny.
Tim kuasa hukum WLMM kini menunggu agenda sidang perdana di Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan kelanjutan proses hukum atas dugaan pelanggaran ini.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment