Pasca Putusan MK, Gubernur Sulut Terpilih Yulius Selvanus Pastikan Tepati Janji Kampanye

Pasca Putusan MK, Gubernur Sulut Terpilih Yulius Selvanus Pastikan Tepati Janji Kampanye

Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling.(foto: istimewa)


Jakarta, KORANMANADO.CO.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP).

Dikabulkannya penarikan permohonan E2L-HJP tertuang dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai Pimpinan Sidang Pleno MK dalam Sidang Pleno dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan, Selasa (4/2/2025).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa penarikan permohonan beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan a quo, beralasan menurut hukum," ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan ketetapan MK.

Sementara itu, Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih atas dukungan masyarakat.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat. Sehingga pada hari ini saya dan Pak Victor mendapatkan mandat. Kami telah memenangkan (proses sengketa) di Mahkamah Konstitusi," ujar Yulius.

Yulius memastikan janji pada waktu kampanye akan diwujudkan. Kata dia, janji itu bukan sebatas kata-kata tanpa realisasi.

"Janji kami berdua saat kampanye tentu akan dibuktikan. Tidak omon-omon, tapi kami meyakni bahwa kita bersama masyarakat membangun Sulawesi Utara," tegasnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan membangun Sulut dan melepas semua perbedaan pada saat masa kampanye.

"Mari kita bersatu lagi. Kita singkirkan perbedaan kemarin. Mari bersatu lagi untuk Sulut yang lebih maju dari hari ini," tandas mantan Staf Ahli Kementerian Pertahanan RI ini.(onal/**)

1 Komentar

  • Navigate the alien through run 3 twisted labyrinth of pits by hopping from one platform

Add Comment