Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Amar Putusan Diduga Disusupi Mafia Peradilan, Trio Bos PETI Ratatotok Hanya Divonis 3 Bulan
Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut sewaktu menyerahkan tiga bos PETI Ratatotok ke pihak jaksa penuntut umum. (foto:istimewa)
Minahasa, KORANMANADO.CO.ID-
Masyarakat Sulawesi Utara dipertontonkan dengan panggung hukum sandiwara. Tiga bos Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok Kabupaten Minahasa yang menggunakan alat berat, masing-masing Ferry Novi Sumendap, Meity Laluyan dan Teddy Lumentah alias Stenly, hanya divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano.
Tak ayal, sorotan tajam dari masyarakat atas lemahnya penegakan hukum terhadap tiga bos PETI Ratatotok yang membabat hutan di pegunungan Ratatotok, menuai kritikan pedas.
Menurut masyarakat, baik tuntutan dari jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano diduga kuat telah disusupi mafia peradilan.
Tudingan pedas masyarakat itu cukup mendasar, sebab sejak dari tuntutan, tiga bos PETI yang didakwa dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) KUHP hanya dituntut ringan, jika dibandingkan dengan dampak yang nantinya ditimbulkan dari ulah ketiga bos PETI berduit ini.
Di mana, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ferry Sumendap dan Teddy Lumentah dengan 7 bulan penjara. Sedangkan Meity Laluyan 2 bulan penjara. Pun demikian, tuntutan itu dibacakan jaksa Wiwin B Tui SH, Jenny R Wajong SH dan Roger Hermanus SH pada 3 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Tondano.
Oleh majelis hakim, bos PETI Ferry Novi Sumendap dan Teddy Lumentah kemudian dijatuhi vonis 3 bulan 15 hari. Untuk bos Meity Laluyan sendiri, hanya dijatuhi hukuman 1 bulan penjara.
“Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Perkara pertambangan emas tanpa izin hanya divonis segini. Miris,” ketus Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara Risat Sanger SH kepada Koranmanado.co.id, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut, Sanger kemudian membandingkan vonis perkara PETI ini dengan vonis-vonis terhadap pelaku pencurian anjing.
“Kalah kasus doger anjing ini. Jangan salahkan pak hakim, jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan terhadap bos-bos PETI ini,” semburnya.
Dia pun menduga majelis hakim yang mengadili perkara itu telah masuk angin. Oleh karenanya, Sanger meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengadili perkara tiga bos PETI itu.
“Hakim yang menyidangkan perkara ini perlu diperiksa Komisi Yudisial. Begitu juga dengan oknum jaksanya, harus diperiksa. Kasihan kan penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut yang menyelidiki kasus ini. Dari pengamatan kami, beberapa warga di Mitra yang tersandung kasus sama, hanya karena tidak memiliki uang diberi sanksi di atas 2 tahun penjara. Berbeda jauh dengan tiga bos PETI ini,” tandasnya. (len)
0 Komentar
Add Comment