Pengadilan Negeri Manado "Ogah" Penjarakan Terduga Mafia Tanah

Pengadilan Negeri Manado

KETUA GTI Sulut Risat Sanger dan Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Rachmat Nugroho. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Penindakan hukum terhadap mafia tanah minim. Masalah perampasan hak atas tanah semakin marak.

Di Sulawesi Utara, mafia tanah makin 'bertaring'. Kendati menabrak aturan, mereka asyik mempraktikkan perbuatan melawan hukum itu.

Adalah Boyke Takasana, Eduart Takasana, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno, empat terduga mafia tanah yang mendapat vonis 'enak' dari majelis hakim Pengadilan Negeri Manado.

Dimana, Boyke Takasana dan Eduart Takasana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 385 ayat 4 dan 5, Pasal 55 KUHP, hanya dijatuhi hukuman 6 bulan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan. Vonis itu dibacakan hakim pada 29 Juli 2024, dan pada 2 Agustus 2024, JPU Kejati Sulut mengajukan banding.

Jika Boyke dan Eduart divonis hukuman 6 bulan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan, terdakwa Rolex dan Sunarto yang didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, malah divonis bebas. Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Manado pada 22 Mei 2024.

Sontak saja, vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Manado mendapat tanggapan dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara. 

Mereka meminta JPU Kejati Sulut dapat maksimal melakukan upaya hukum dalam rangka menjerat oknum mafia tanah di Sulawesi Utara dan meminta majelis hakim yang menangani perkara dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.

Sebab menurutnya, ada beberapa perkara terkait perampasan hak atas tanah lagi, yang akan disidangkan Pengadilan Negeri Manado.

Seperti yang menjerat Elfie Agustin Manapiring dalam Perkara No. 45/Pid.B/2024/PN.Mnd, akan disidangkan pada 7 Agustus 2024, dengan agenda pembuktian. 

"Terdakwa Hengky Jopie Rauw dan Olga Selvy Kaeng dalam Perkara No : 114/Pid.B/2024/PN.Mnd dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan 2, agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa Herma Makalew, dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, proses pendaftaran perkara di PN Manado," kata Ketua GTI Sulut Risat Sanger, Rabu (07/08/2024).

"Atas proses di Lembaga Peradilan dalam penanganan kasus mafia tanah sebagai upaya penegakan hukum, peran peradilan itu sangat penting dalam menghadapi kasus mafia tanah ini, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kanwil BPN Sulut dengan Polda Sulut dan Kejati Sulut dalam penanganan kasus mafia tanah berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya dalam rangka efek jera dan mencegah maraknya mafia tanah khususnya di Sulawesi Utara  dan seluruh wilayah NKRI, kami berharap DPRD Sulawesi Utara ikut berperan mengawasi proses di lembaga peradilan," tandasnya. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment