Pro Kontra Warganet Soal Penetapan Tersangka Ketua Sinode GMIM Terkait Dana Hibah Rp21,5 Miliar
Pdt Hein Arina ThD Ketua Sinode GMIM.(foto istimewa)
KORANMAMADO.CO.ID- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan surat panggilan tersangka ke-1 bernomor: S.Pgl/343/IV/Res.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 3 April 2025 kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina ThD.
Bersamaan dengan itu, Polda Sulut juga mengeluarkan surat bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus Polda Sulut tertanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt Hein Arina ThD.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H diberi cap dan diterima oleh salah satu staf di Sinode GMIM kemudian viral di media sosial (Medsos).
Isi surat, Hein Arina diminta hadir menemui Kompol Muhammad Fadli SIK. MH dan Tim di ruangan nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut di jalan Bethesda Nomor 62 Manado pada hari Senin tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 WITA.
Ia dipanggil untuk mendengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus Tipikor pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.
Warganet menanggapi beragam terkait surat tersebut yang viral di Medsos. Ada yang meminta agar masyarakat tidak terburu-buru merespon sebelum ada kebenarannya. Ada yang minta mendukung proses hukum, dan ada yang mengajak warga GMIM berbenah.
"Jangan sembarang posting sblm ada bukti dr Pengadilan
Krn ada tertulis jangan Engkau menghakimi supaya kau tdk d hakimi" @rolyrumbaynew.
"Saya Mau Ingatkan Bahwa SEANDAINYA Terbukti Secara Inkra, Itu Hanya PribadiNya Bukan GMIM"@maxirawung.
"Ya kalau memang betul sdh penetapan tersangka berarti pihak polda sudah memiliki bukti yang kuat, kt tunggu saja proses selanjutnya ok."@advwillgeorgejanis
"Sebaiknya janganlah berkomentar berlebihan dan tunggu proses atau penjelasan resmi pihak Polda Sulawesi Utara"@hatugoanpanjaitan
"Sebaiknya serahkan saja masalah ini pa berwajib jangan torang menghakimi karna semua manusia ada kekurangan cuma bedah bedah kekurangan"@jsundalangi.
"GMIM... Mari berbenah trg....
Tuhan nda suka rumah Tuhan dijadikan tempat sarang penyamun.... Ini ... Postingan ini... Adalah bukti Tuhan sdg melakukan pembersihan dirumahnya, yg lain akan menyusul...."@intangresiela.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hein Arina, N.O Karamoy mengatakan telah mengetahui isi surat tetsebut dan ia mengaku kaget. Pasalnya, selama proses tahapan pemeriksaan di Polda Sulut, seluruhnya telah diikuti dengan baik.
"Dalam surat panggilan itu tidak dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan maupun kerugian negara yang ditimbulkan," ujarnya.
Ia memastikan akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka Pdt Hein Arina dan kemungkinan sikap resmi akan disampaikan pada 14 April 2025 sesuai jadwal pemanggilan dari Polda Sulut.
Sebelumnya, Hein Arina telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulut. Bahkan pada bulan Februari 2025, ia dua kali berturut-turut diperiksa sebagai saksi, yakni pada tanggal 11 dan 12 Februari.
Polda Sulut juga sebelumnya telah memeriksa 84 orang saksi dalam kasus dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dengan anggaran cukup besar yakni Rp21,5 Miliar.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment