Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Polda Sulut Jangn Tutup Mata, Puluhan Tahun Bos GRL "Garuk Emas" Ilegal di Pengunungan Tanoyan
Salah satu alat berat diduga milik GRL yang dipakai untuk mengambil emas ilegal di pegunungan Tanoyan.(foto istimewa)
Bolmong, KORANMANADO.CO.ID- Praktik pertambangan liar ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) semakin menjadi-jadi.
Situasi ini mengundang keprihatinan pubkik. Mereka menilai, aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Utara (Sulut) tidak membiarkan praktek tersebut terjadi di wilayah mereka.
Apalagi bisnis haram yang merugikan negara ini sudah berlangsung puluhan tahun di pegunungan Tanoyan menggunakan alar berat jenis eksavator.
"Inisial GRL diduga salah satu bos besar tambang ilegal yang telah beroperasi selama puluhan tahun namun tidak pernah tersentuh oleh hukum," ujar sumber.
Dia mengatakan, penyebaran emas ilegal sudah sangat luar biasa di Tanoyan. Para oemain besar seperti GRL sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
"Saya tidak mengerti kenapa pemain ilegal bisa dibiarkan bebas menjalankan aktivitasnya," ungkap sumber.
Menurutnya praktik tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh GRL sangat berbahaya dan merugikan daerah. Pasalnya, hasil tambang emas ilegal tersebut merusak lingkungan dan tidak ada kontribusi bagi daerah terutama pendapatan pajak.
"GRL sepertinya sudah kebal hukum, buktinya dia bebas beraktivitas tambang ilegal di Tanoyan," ujarnya.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian menangkap pelaku tambang ilegal seperti GRL, yang diketahui sudah puluhan tahun bebas beraktivitas di gunung tanoyan.
"Kami akan tunggu apakah pihak APH berani memproses hukum GRL," tandasnya. (Nox)
0 Komentar
Add Comment