Berlokasi di Manembo-nembo Atas, Gudang Solar Ilegal Milik Party di Kota Bitung Diduga Disewa dari Oknum Polisi

Berlokasi di Manembo-nembo Atas, Gudang Solar Ilegal Milik Party di Kota Bitung Diduga Disewa dari Oknum Polisi


Bitung, KORANMANADO.CO.ID-  Bisnis Solar ilegal yang dijalankan RM alias Party dengan payung perusahan PT Wayamato Jobubu Makmur (WJM) di Kota Bitung, diduga bekerjasama dengan oknum polisi berinisial JP.

Dari informasi yang berhasil dirangkum KoranManado.co.id, RM alias Party kabarnya menyewa gudang milik JP. Gudang tersebut disinyalir bekas gudang solar ilegal dengan halaman dan gedung yang cukup luas serta dikelilingan pagar beton.

Gudang tersebut diketahui berlokasi di Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Gudang ini dilengkapi beberapa tangki besar yang bisa menampung ribuan liter Solar ilegal yang dibeli dari para pengepul dari Kota Bitung dan Kota Manado.

"Iya benar. Itu gudang memang milik oknum polisi. Jadi Party itu menyewa gudang. Dan selain membeli solar dari luar, mereka juga punya armada sendiri. Mereka mengisap solar dari berapa SPBU di Bitung dan sekitarnya," ucap sumber, Kamis (13/2/2025).

Dari gudang itu, solar-solar itu kemudian ditampung lalu dijual lagi ke perusahan-perusahan yang ada di Kota Bitung dan beberapa perusahan lain di luar kota.

"Kalau penjualan terbesar ke PT Putra Jaya Kota (PJK). Alamatnya di jalan Tandurusa, Lingkungan I, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung," ucap sumber lagi.

Parahnya lagi, sumber menyampaikan bahwa penjualan solar dengan harga industri dari PT WJM ke PT PJK kabarnya telah menyalahi aturan pajak. Pasalnya, jual beli solar ilegal itu hanya menggunakan kwitansi tanpa faktur pajak.

"Saya dapat informasi begitu, tidak ada faktur pajak. Hanya pakai kwitansi biasa. Dan itu sudah berlangsung cukup lama," tandasnya.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment