Vidio Sejumlah Oknum Pejabat Pemkot Tomohon Diduga Rayakan Kemenangan CSSR di Rudis Walikota Viral di Medsos
Foto tangkapan layar.(foto istimewa)
Tomohon, KORANMANADO.CO.ID- Vidio berdurasi 1.30 detik memperlihatkan sejumlah oknum Pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang sementara merayakan kemenangan salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota viral di media sosial (Medsos).
Mereka diduga terang-terangan mendukung pasangan calon petahana Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan yang unggul dalam hitung cepat pada tanggal 27 November 2024 lalu.
Lokasi pengambilan vidio itu diduga dilakukan di Rumah Dinas (Rudis) Walikota, Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan. Sejumlah pejabat terlihat memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon, Edwin Roring.
Menurut sumber terpercaya, peralatan seperti komputer yang digunakan dalam hitung cepat ini diduga kuat berasal dari fasilitas Pemkot Tomohon.
Penggunaan aset negara untuk kepentingan politik itu disesali tokoh masyarakat Josis Ngantung dan Sonny Lapian.
Mereka meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon serius menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bukti-bukti yang ada sebaiknya dijadikan dasar dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami berharap tindakan ini tidak hanya mencoreng netralitas ASN, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi. Bawaslu harus bertindak tegas," ujar Sonny Lapian.
Keduanya mengatakan, netralitas ASN bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Pilkada yang bersih dan bebas dari pengaruh kekuasaan adalah landasan utama pemerintahan yang berintegritas.
"Dugaan pelanggaran seperti ini perlu ditindak tegas demi menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada di Kota Tomohon," tandas mereka.
.
Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas belum memberikan keterangan resmi terkait vidio tersebut. Namun, menurut sumber internal Bawaslu, sejumlah pejabat Pemkot Tomohon telah diperiksa terkait hal itu.
Diberbagai kesempatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini selalu menghimbau agar ASN netral dalam setiap kontestasi politik. ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegas Menteri Rini.
Ada beberapa poin yang dilarang termasuk penggunaan dana pemerintah untuk kampanye, pengerahan massa, hingga pemanfaatan aset negara. Semua itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 menegaskan, pejabat daerah yang melanggar netralitas dapat dikenakan pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda hingga Rp6 juta.
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diperbarui menyebutkan bahwa pelanggaran ini berlaku untuk pejabat negara, ASN, TNI/Polri, serta Kepala Desa atau Lurah.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment