Polisi-Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Pungutan Dana Desa di Minahasa yang Libatkan Dinas PMD dan Apdesi Demisioner
TONDANO, KORANMANADO.CO.ID- Aparat penegak hukum diminta mengusut praktek pungutan Rp10 juta tiap desa yang diduga dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.
Informasi pungutan untuk studi tiru dan bimtek Kepala Desa itu disampaikan pengurus APDESI yang resmi. PMD diduga melibatkan APDESI yang tidak ada untuk menarik uang jutaan rupiah dari Dana Desa yang kemudian dipergunakan untuk studi tiru dan Bimtek di Bandung.
“Studi tiru dan Bimtek memang menjadi program strategis bagi pemerintah desa. Sebab, bisa mengambil komparasi dengan daerah lain untuk diimplementasikan di desa masing-masing. Tapi menjadi masalah karena melibatkan APDESI yang tidak sah secara hukum,” ujar salah satu pengurus APDESI, Rabu (03/07/2024).
Dicurigai kegiatan seperti itu agenda studi tiru dan bimtek ke Jabar diperalat untuk menarik Dana Desa. Sinyalemen muncul bahwa penarikan dana yang harus disetor ke PMD Minahasa diduga berlebihan yang disebut bisa bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
Sebab, dugaan muncul karena Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Minahasa yang dipimpin Kadis Arthur Palilingan menginstruksikan harus menyetorkan uang sebesar Rp10 juta dari dana desa (DD) ke Bandung selang 8-11 Juli untuk 2 kloter.
Ironisnya PMD mengajak wadah lain semisal Apdesi yang diduga tidak memiliki kepengurusan sah di pusat alias demisioner untuk berkolaborasi.
“Studi tiru dan bimtek itu wajar dan sangat bermanfaat. Namun jika sudah berlebihan yang harus disetor jelas menimbulkan pertanyaan dan harus dipertanggungjawabkan,” jelas salah satu sumber resmi.
“Berdasarkan perhitungan sementara kegiatan yang hanya dua hari memakan anggaran Rp6 juta sudah dengan tiket PP,” sambung sumber.
Jika PMD dan Apdesi versi DPP demisioner menarik Rp10 juta tiap hukum tua, maka dana terkumpul kurang lebih Rp 2 miliar. Sedangkan kebutuhan riil hanya menyentuh angka Rp 1,3 miliar.
“Terlepas dari berapa besar profit yang didapat dari kegiatan ini, hendaknya harus transparan agar dana lebih diperuntukan ke mana dan pemanfaatannya untuk apa harus jelas. Kalau Rp10 juta idealnya lebih dari 2 hari supaya tidak terkesan mark up,” kata sumber tersebut.
Terpisah Wakil Sekretaris DPD Apdesi Sulut versi Munaslub Rolex Tatunoh enggan mengomentari studi tiru dan bimtek tersebut.
“Dana studi tiru dan bimtek memang sudah tertata di APBDes. Namun bukan ranah kami mengomentari hal itu. Kalaupun ada yang janggal ya soal kolaborasi PMD dan Apdesi. Sebab, kepengurusan DPP Apdesi versi Munaslub punya struktur resmi dari pusat kemudian daerah dan cabang,” kata dia.
“Setahu kami di Minahasa ada DPC meski caretaker namun punya SK sah dan resmi tapi kalau yang dilibatkan bukan DPC tapi yang mengaku DPD provinsi hasil Musda baru-baru ini tentu hanya PMD yang tahu,” kilah Tatunoh.
Sementara itu, Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulut Jefrey Sorongan meminta Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa motif pungutan dan keterlibatan PMD dengan APDESI yang tidak resmi.
“Aparat penegak hukum sebaiknya langsung mengusut itu. Ini tidak lasim. APDESI yang tidak resmi bebas berafiliasi dengan institusi pemerintah untuk menarik dana,” ujar Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulut Jefrey Sorongan.
Mengenai penarikan dana Desa yang melibatkan APDESI yang tidak resmi dan dinas PMD ini, wartawan sudah berupaya konfirmasi ke Kepala Dinas PMD Minahasa Arthur Palilingan melalui kontak Whatsapp. Sayangnya Paliliyang hanya menjawab Ya. Setelah dihubungi via panggilan WhatsApp, Arthur Palilingan sudah tidak mengangkat telpon. (*/jenglen)
0 Komentar
Add Comment