Hamin Pou Jadi Tersangka Korupsi Bansos Bone Bolango TA 2011-2012

Hamin Pou Jadi Tersangka Korupsi Bansos  Bone Bolango TA 2011-2012

Tampak Hamin Pou keluar dari tempat pemeriksaan Kejati Gorontalo mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.(foto istimewa)


KORANMANADO.CO.ID- Politisi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango dua periode, Provinsi Gorontalo Hamin Pou jadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo meningkatkan status Hamin dari saksi jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tertanggal 17 April 2024.

Hamin Pou yang sempat menjadi Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasdem ini langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print - 189/P.5/Fd.1/04/2024. Tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung 17 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. 

Kasus ini mengemuka ketika pada TA 2011-2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bansos.

Anggaran Bansos ini ditujukan kepada Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyadakat dan Partai Politik. Bansos ini telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750 

Namun belakangan diketahui, dalam pelaksanaan penyaluran Bansos melebihi dari batasan nominal yakni Rp1.604.500.000, dan tanpa proposal permohonan bantuan digeser ke kegiatan Hamin Pou yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebesar Rp152.500.000,-.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp1.757.000.000,-

Hal ini bertengan dengan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor: 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012. 

Hamin Pou dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dilakukan penghentian penyidikan dengan menerbitkan Surat Penerapan Penghentian Penyidikan (SP3). Namun pada tahun 2021, kasus ini dibuka kembali setelah ada gugatan praperadilan. 

Sebelumnya, dua mantan anak buah Hamin Pou yakni Kepala Dinas PPKAD Slamet Wiyardi telah dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp200.000.000,- subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi MA No.54/K/PID.SUS/2017 tertanggal 14 September 2017.

Kemudian ada Bendahara Dinas PPKAD Bone Bolango, Yuliawati Kadir dipidana penjara 7 tahun denda Rp500.000.000 subsider 8 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi MA No:59/K/PID.SUS/2017 tertanggal 20 September 2017.

Dalam pertimbangan putusan kasasi MA, perkara tersebut menyatakan keduanya bersama-sama dengan Hamin Pou selaku Plt Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas kasus ini, Hamin Pou dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancamam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Jo. Pasal 54 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.(jeng/**)

0 Komentar

Add Comment