Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Buntut Aksi Makan Gratis Plus Minta Duit Rp3 Juta, Empat Oknum Wartawan di Manado Terancam 9 Tahun Bui, Ketua PWI Sulut Sampaikan Pesan Ini
Penangkapan terhadap empat oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan di restoran Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting. (foto.istimewa)
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Empat oknum wartawan yang diduga melakukan aksi pemerasan di restoran Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado, terancam 9 tahun bui. Keempat oknum wartawan tersebut berinisial ESW alias Wisje alias Maramis (45), warga Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget, FER alias Fonny (41), warga Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur, DG alias David (50), warga Desa Matungkas Kecamatan Dimembe, dan CP alias Chintya (30), warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala.
“Para pelaku kita jerat dengan menggunakan pasal 368 ayat (1), ancaman hukuman 9 tahun, subsider pasal 369 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam keterangan persnya, Sabtu (22/10).
Pelaku kata Kasat Reskrim, sudah dijeblos ke sel tahanan Mapolresta Manado. Penahanan dilakukan begitu petugas merampungkan semua proses penyelidikan.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/1908/X/2022/SULUT/ Resta Manado yang dilayangkan Reza Imanuel Johassan. (Para pelaku) Ditangkap anggota Reskrim Unit 2 dan Resmob Polresta Manado beserta uang tunai Rp3 juta,” kata Kompol Sugeng.
Perbuatan pidana itu sendiri berawal ketika para pelaku datang makan di restoran Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting, Kamis (20/10), sekitar pukul 21.00 Wita. Ketika makanan hampir habis, pelaku Wisje menemukan sehelai rambut di sayur kangkung dan lalat di jus alpukat. Para pelaku kemudian mengaku sebagai wartawan dan langsung komplain ke pihak restoran.
Dalam komplainnya, para pelaku mengatakan akan memuat berita terkait temuan tersebut jika pihak restoran tidak memberikan uang Rp5 juta.
Padahal pihak manager restoran telah meminta maaf dan bersiap mengganti makanan tersebut dengan makanan yang baru, dan tidak mengharuskan membayar. Tapi para pelaku tidak mau, mereka maunya uang Rp5.000.000 sebagai biaya kompensasi.
Belakangan disebutkan pelaku, uang kompensasi tersebut untuk pembatalan berita. Dari hasil negosiasi antara empat pelaku dan manager restoran, disepakati bahwa uang kompensasi untuk pembatalan berita turun menjadi Rp3.000.000, dengan catatan tagihan makanan pada malam itu juga digratiskan.
Kesepakatannya, uang itu akan diambil para pelaku, Jumat (20/10). Dan pada pukul 15.25 Wita, pelaku Wisje yang mengenakan kemeja hitam bertuliskan LPK-RI mengambil uang Rp3.000.000.
Begitu menerima uang yang dibungkus amplop, pelaku langsung berdiri dan menuju ke mobil untuk pergi dari lokasi, namun keburu disergap anggota Reskrim Unit 2 dan Resmob Polresta Manado.
Penangkapan terhadap empat pelaku mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Voucke Lontaan. Pasalnya pelaku Fonny merupakan wartawan pemegang KTA PWI Muda.
Kata Ketua PWI Sulut, pelaku Fonny akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan.
Sebab selain telah menyalahi kode prilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, perbuatannya juga telah bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal," tegas Voucke.
Voucke mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi. Kecuali, lanjut Voucke, karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment