Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Empat Pemeras Restoran di Manado Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pemerasan di salah satu restoran di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting. (foto.istimewa)
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
ESW alias Wisje alias Maramis (45), warga Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget, FER alias Fonny (41), warga Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur, DG alias David (50), warga Desa Matungkas Kecamatan Dimembe, dan CP alias Chintya (30), warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, Sabtu (22/10), dijeblos ke sel tahanan Mapolresta Manado.
Mereka dipenjarakan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik restoran di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado. Selain empat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil pemerasan sebesar Rp3 juta.
Sebagaimana diuraikan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam keterangan persnya, para pelaku ditangkap pada Jumat (21/10), di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/1908/X/2022/SULUT/ Resta Manado yang dilayangkan Reza Imanuel Johassan. (Para pelaku) Ditangkap anggota Reskrim Unit 2 dan Resmob Polresta Manado,” kata Kompol Sugeng.
Perbuatan pidana itu sendiri berawal ketika para pelaku pemerasan makan di restoran Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting, Kamis (20/10), sekitar pukul 21.00 Wita.
Ketika makanan hampir habis, pelaku Wisje menemukan sehelai rambut di sayur kangkung dan lalat di jus alpukat. Para pelaku kemudian mengaku sebagai wartawan dan langsung komplain ke pihak restoran.
Dalam komplainnya, para pelaku mengatakan akan memuat berita terkait temuan tersebut jika pihak restoran tidak memberikan uang Rp5 juta.
“Bisa saya jelaskan, bahwa pasca kejadian, pihak manager restoran telah meminta maaf dan akan mengganti makanan tersebut dengan makanan yang baru, dan tidak mengharuskan membayar. Tapi para pelaku tidak mau, mereka maunya uang Rp5.000.000 sebagai kompensasi. Alasan kompensasi tersebut untuk pembatalan berita,” sebut Kompol Sugeng.
Dari hasil negosiasi antara empat pelaku dan manager restoran, disepakati bahwa uang kompensasi untuk pembatalan berita turun menjadi Rp3.000.000, dengan catatan tagihan makanan pada malam itu juga digratiskan.
Kesepakatannya, uang itu akan diambil para pelaku, Jumat (20/10). Dan pada pukul 15.25 Wita, pelaku Wisje yang mengenakan kemeja hitam bertuliskan LPK-RI mengambil uang Rp3.000.000.
Begitu menerima uang yang dibungkus amplop, pelaku langsung berdiri dan menuju ke mobil untuk pergi dari lokasi, namun keburu disergap anggota Reskrim Unit 2 dan Resmob Polresta Manado.
“Beserta barang bukti, para pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Manado. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, (pelaku) kita tahan. Dalam perkara ini, para pelaku kita jerat dengan menggunakan pasal 368 ayat (1), ancaman hukuman 9 tahun, subsider pasal 369 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kompol Sugeng.
Sebagaimana informasi yang diterima Koranmanado.co.id, perbuatan dugaan pemerasan seperti ini bukan baru kali ini dilakoni para pelaku. Dalam menjalankan aksi, para pelaku kerap mengaku sebagai wartawan maupun LSM. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment