Soal Polemik SK Gubernur, Vebry: Kadis Kominfo Sulut Asbun
Vebry T Haryadi dan Steven Liow
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo) Sulut, Steven Liow, yang mengklarifikasi soal perlawanan hukum dari Ferdinan Dumais disebut asal bunyi (Asbun).
Demikian dikatakan Vebry T Haryadi Kuasa Hukum dari Ferdinan Dumais, Kamis (15/08/2024).
"Apa yang diklarifikasi oleh Steven Liow yang menyatakan Gubernur Sulut menghormati proses hukum karena adanya upaya hukum yang dilakukan Indra Limpepas sebagai Caleg terpilih yaitu banding adalah klarifikasi yang salah. Jelas Liow Asbun dan tak tau persoalan hukum mengenai pidana Pemilu money politik yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado No.78/PID/2024/PT MND," jelas Pengacara vokal ini.
Menurut Vebry, klarifikasi dari Kadis Liow ini justru membuat dirinya sesat berpikir.
"SK penetapan KPU Manado sangat jelas bahwa Ferdinan Dumais ditetapkan karena adanya keputusan hukum Pidana Pemilu dan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi yang dikatakan Steven Liow adalah tidak benar adanya banding," kata Vebry.
Sehingga, klarifikasi dari Kadis Kominfo Sulut sangat tidak mendasar, sehingga dasar dikeluarkan SK Gubernur No.409 adalah SK yang melawan hukum.
"Sudah jelas SK Gubernur itu adalah perbuatan melawan hukum oleh Gubernur Sulut, dan kami akan mengambil langkah hukum,"tegasnya. (*/len)
0 Komentar
Add Comment