Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Polwan Cantik Jadi DPO, Dicari Propam Polresta Manado
Polisi Wanita berinisial Briptu CTCS yang dicari Propam Polresta Manado.(foto istimewa)
MANADO-Polres Kota Manado mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DOP) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos anggota Polisi Wanita (Polwan) berinisial Briptu CTCS.
Isi surat DPO yang ditandatangani Kapolres Manadk Kombes Pol Julianto Sirait tanggal 31 Januari 2022 yakni, "Untuk ditangkap dan dihadapkan/diserahkan kepada Kapolresta Manado melalui Seksi Polresta Manado atau dapat dihubungi Kasie Propam AKP Arke Parasan dan Kanit Provos IPDA Ferri Tutu. Tersebut membawa nomor dalam Surat Perintah Membawa Nomor: Sprin/27/1/2022/tanggal 24 Januari 2022".
Briptu CTCS merupakan Bintara di bagian SDM Polres Kota Manado. Dari surat DPO, ciri-ciri Polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 di Manado ini memiliki tinggi badan 170 cm, berat badan 65 kg, rambut hitam lurus, kulit sawo matang, bentuk muka lonjong, hidung lurus.
Dasar pencarian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/01/1/2021/RESTA MDO/ Tanggal 01 Jauari 2022 Pasal 14 Ayat 1 Huruf (A) PP RI No 1 Tahun 2003. Terduga pelanggar meninggalkan tugas sejak tanggal 15 November 2021 sampai tanggal dibuat surat DPO ini secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Sebelumnya, kabar hilangnya Briptu CTCS sempat viral di media sosial dan menyita perhatian nitizen, khususnya warga Kota Manado. Namun belakangan diketahui Polwan cantik ini meninggalkan tugas. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan fakta bahwa Polwan tersebut desersi.
“Soal kabar di media sosial itu, faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa keterangan atau desersi. Kemudian dia masuk DPO Polresta Manado sejak 31 Januari 2022. Surat DPO itu dibuat karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,"ujarnya, Sabtu (05/02/2022)
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam dan melakukan pencarian.
"Informasi terakhir, yang bersangkutan diduga berada di Kendari, Sulawesi Tenggara,"ujar Abast.
Namun kata dia, dalam proses pencarian, dan oknum Polwan CTCS tidak kembali ke kesatuan yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
"Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,"tandasnya.(jeng/*)
0 Komentar
Add Comment