Pendaftaran KIP Provinsi Sulut Diperpanjang Hingga 10 Hari Kerja

Pendaftaran KIP Provinsi Sulut Diperpanjang Hingga 10 Hari Kerja


KORANMANADO.CO.ID- Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga 10 hari kerja. Hal itu dilakukan menyusul masih minimnya peserta yang mendaftar.
Pansel terdiri dari Ketua Dr Ferry Liando, Wakil Ketua Dr Praseno Hadi, anggota Handoko Agung Saputro, Dr Preysi Siby, Pdt Lucky Rumopa, Sekretaris Pansel Christian Iroth, SSTP dan Jhon Rembet, SH.

Ketua Pansel KIP Provinsi Sulut Dr Ferry Liando mengatakan, tahapan akan dilanjutkan jika pendaftar telah mencapai 25 orang.
"Belum bisa melanjutkan seleksi karena sesuai aturan, sesuai pedoman petunjuk teknis (Juknis) harus 25 orang pendaftar, baru seleksi bisa berjalan sesuai tahapan. Sampai batas waktu pendaftaran ditutup Rabu 14 September, baru 21 orang yang mendaftar. Terdiri dari 15 orang laki-laki dan 6 orang perempuan,"ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (15/09/2022).

Liando menuturkan, pedoman Juknis dalam tahapan seleksi KIP tersebut dimonitoring langsung oleh KIP Pusat. Untuk itu Pansel segera melakukan evaluasi terkait kendala hingga pendaftaran belum mendapai 25 orang.
"Pasti kita akan evaluasi. Semakin banyak yang mendaftar, semakin baik Pansel bekerja,"pungkasnya.

Sementara itu, anggota Pansel KIP Provinsi, Lucky Rumopa menyampaikan, proses seleksi melibatkan tenaga ahli psikolog selaku pihak ketiga.
"Jadi saya pastikan tidak ada titipan, dan saya memastikan seleksi ini berjalan sesuai aturan dan sesuai Juknis seleksi KIP,"tandasnya.

Praysi Sibi, anggota Pansel lainnya mengatakan bahwa, sebenarnya minat masyasyarakat yang akan mendaftar seleksi KIP Provinsi Sulut sangat banyak, namun terkendala administrasi.
"Pengurusan administrasi yang cukup menyita waktu sehingga peserta yang akan mendaftar terlambat memasukan berkas. Misalnya mengurus surat keterangan sehat mental jesmani memerlukan waktu beberapa hari baru hasil tes keluar,"imbuhnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Pansel KIP Provinsi Christian Iroth menyampaikan, dengan diperpanjangnya waktu pendafran dapat dipergunakan dengan baik untuk mendaftar.
"Pansel mengajak masyarakat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Sulut. Waktu pendaftaran diperpanjang 10 hari kerja,"pungkasnya.(onal/*)

0 Komentar

Add Comment