Tanpa Ijin Operasi, Pemkot Kotamobagu Tutup Kantor KSP Mekar Jaya

Tanpa Ijin Operasi, Pemkot Kotamobagu Tutup Kantor KSP Mekar Jaya

Kantor KSP Mekar Jaya di Kelurahan Molinow yang diduga tak kantongi izin.(foto dok)


Kotamobagu, KORANMANADO.CO.ID- Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya yang diduga Rentenir berkedok Koperasi, sudah sangat meresahkan.

Banyak masyarakat yang terjebak dengan bujuk rayu pegawai Koperasi ini dan telah masuk perangkap mereka agar bisa mengajukan pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi yakni 20%. 

Setiap hari masyarakat yang terdaftar dalam nasabah diteror oleh para penagih setoran, yang menyebabkan banyak masyarakat (nasabah), yang terpaksa lari atau bersembunyi menghindar dari para penagih yang datang langsung dirumah mereka karena belum punya uang untuk disetor.

"Kalau belum ada uang, kami kembali dibujuk  oleh penagih agar mengajukan  pinjaman yang lebih besar untuk pelunasan, dengan syarat setoran per harinya bertambah sesuai dengan jumlah pinjaman dan bunga 20%. Kami sudah terjebak dan sangat sulit untuk keluar dari hutang koperasi ini," ungkap salah salah satu nasabah.

Menanggapi persoalan tersebut Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM langsung turun melakukan Sidak di kantor cabang Koperasi Mekar Jaya di wilayah Kotamobagu. Hasilnya telah ditemukan keberadaan Koperasi Mekar Jaya tidak mengatongi Izin lengkap dari Pemerintah untuk beroperasi di Kotamobagu.

"Kami sudah berapa kali memperingatkan mereka, bahkan Kantor cabang sudah kami tutup," kata Kadis DisperindagKop dan UMKM Kotamobagu Haryono Potabuga, Selasa 7 Mei 2025.

KSP Mekar Jaya ditengarai melakukan praktek rentenir dengan pinjaman dan suku bunga besar serta denda yang sangat tinggi, telah melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit pinjaman ke masyarakat.

KSP Mekar Jaya yang diduga telah menabrak aturan dan melakukan praktek rentenir dan perbankan tersebut beralamat di Kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan. (Nox)

0 Komentar

Add Comment