Terkait Kasus Cash Back, Atal Depari: 20 Ribu Lebih Wartawan Anggota PWI Menanti Kasus Ini Disidangkan
Jakarta, KORANMANADO.CO.ID- Kasus cash back PWI Pusat yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun (HCB) dan kawan-kawan terus berproses di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Atal S Depari setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.
"Agar terang-benderang, segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus ini (cash back) disidangkan," kata Atal saat mendampingi pelapor Helmi Burman di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).
Atal menuturkan, secara perilaku, moral dan etika, Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan (DK) dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama DK PWI yakni, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Putusan kedua, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.
"Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB," ungkap Atal.
Kata dia, dalam kasus cash back, putusan DK PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, DK PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.
Atal menjelaskan bahwa laporan pidana cash back di kepolisian, semua itu semata-mata untuk memastikan secara hukum, benar atau salah perbuatan yang dilakukan HCB dan kawan-kawan.
"Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja," tandas mantan Ketum PWI ini.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment