Putusan Inkracht PN Jakarta Pusat Buka Jalan KPK dan Polri Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah di Tubuh PWI Pusat

Putusan Inkracht PN Jakarta Pusat Buka Jalan KPK dan Polri Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah di Tubuh PWI Pusat


Jakarta, KORANMANADO.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsya kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo dan timnya.

Putusan PN Jakarta Pusat melalui sistem e-court berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap itu, tidak hanya menegaskan legalitas tindakan DK PWI. Tetapi juga membuka jalan bagi KPK, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah BUMN yang menyeret nama-nama besar dalam tubuh PWI yang sudah dipecat DK PWI.

"Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan Sayid berakhir," ucap Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang diketuai Dr. Luhut MP Pangaribuan, Senin (14/4).

"Putusan ini mempertegas kewenangan DK PWI sebagai lembaga etik internal dan menutup ruang kriminalisasi atas penegakan kode etik," tambah Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota tim kuasa hukum DK PWI.

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat merupakan suatu kemenangan etika dan moral.

"Saya berharap seluruh anggota PWI menjadikan momentum ini sebagai pelajaran penting untuk menjauhkan organisasi profesi dari kepentingan pragmatis dan korupsi terselubung," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah Sekedang sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Hendry Bangun tidak lagi memiliki legal standing dalam tubuh PWI karena sudah dipecat sejak 16 Juli 2024.

"Sudah saatnya PWI melangkah ke depan. Tidak ada tempat bagi orang-orang yang mencoreng nama organisasi demi ambisi pribadi dan materi. Kami mendukung penuh langkah hukum selanjutnya," tegas Zulmansyah.

Seperti diketahui, gugatan Sayid Iskandarsya bermula dari sanksi yang dijatuhkan DK PWI kepada Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp1,7 Miliar lebih.

Dalam surat keputusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Sayid bersama Hendry Ch Bangun, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas organisasi secara tanggung renteng.

Meski sudah mengembalikan dana Rp1,08 miliar, mantan Sekjen PWI
Sayid Iskandarsya tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat berupa tuntutan ganti rugi Rp101 miliar lebih kepada DK PWI.

Tapi, hakim menilai gugatan Sayid Iskandarsya keliru, karena menyangkut masalah internal Ormas yang secara hukum tidak bisa diadili oleh pengadilan umum.

Putusan perkara perdata No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut karena menyangkut urusan internal organisasi kemasyarakatan.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment