Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Sinode GMIM Sepertinya Ada by Design Untuk Menjerat Steve Kepel
Vebry Tri Haryadi kuasa hukum Sekprov Sulut Steve Kepel berjalan mendampingi kliennya menuju Rutan Mapolda Sulut.(foto istimewa)
KORANMANADO.CO.ID- Vebry Tri Hariyadi kuasa hukum Steve Kepel salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun begitu, ia mengatakan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap kliennya baru sebatas tersangka. Hal itu dia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan saat mendampingi Steve Kepel keluar dari ruang penyidikan.
"Tidak ada yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan," tegasnya kepada sejumlah wartawan sambil berjalan menuju rumah tahanan Mapolda Sulut.
Vebry juga mengatakan, kliennya selama pemeriksaan di penyidik sampai berstatus tersangka tetap menjalaninya dengan baik. Bahkan, untuk proses penahanan ini Steve Kepel sudah siap.
"Hal yang paling pahit ketika penyidik melakukan penahanan, beliau dengan berbesar hati mengatakan sudah siap. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum dan dipercayakan kepada kami," ujarnya.
Kata Venry, dari berkas yang dipelajari mulai tahapan pemeriksaan, ada hal-hal yang menurut mereka penuh kejanggalan. Khususnya kasus dana hibah GMIM dalam kegiatan perkemahan pemuda. Dia curiga ini ada upaya untuk menimpakan kesalahan kepada Steve Kepel.
"Ini seperti ada by design. Karena orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam perkara ini tetapi kemudian menyebutkan dan menimpali kepada klien kami," ucap mantan Pemimpin Redaksi Koran Manado ini.
Ia kemudian menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah karena memang tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Sebagai Ketua Umum Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM pada saat itu, Steve Kepel justru tidak mengetahui kalau anggaran yang dipakai diambil dari dana hibah. Justru kata dia, Ketua Harian atas nama Denny Mangala Asisten III yang mengetahui anggarannya seperti apa. Dimana, dana tersebut sudah diserahkan ke Sinode GMIM.
"Perkemahan itu tidak ada dalam proposal dana hibah. Bendahara panitia perkemahan juga tidak tahui. Bahkan saat pertanggungjawabkan anggaran, tanda tangan Bendahara Panitia hanya di-scan, dan tanda tangannya di scan itu, malah terbalik. Ini yang menurut kami ada kejanggalan," tandasnya.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment