Sudah 4 Tersangka Dana Hibah Ditahan Penyidik Polda Sulut, Ketua BPMS GMIM Pdt Arina Masih di Amerika
Polda Sulut kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM inisial SK dan AGK.(foto istimewa)
KORANMANADO.CO.ID- Tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Senin, tanggal 14 April 2025.
Sampai saat ini, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM itu dikabarkan masih di Amerika. Pdt Hein ke sana dalam rangka tugas gereja untuk penanandatanganan MoU dengan gereja-gereja Presbitherial Church di Amerika Serikat sejak 2 April 2025.
Padahal, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah melayakan surat panggilan sebagai kepada Pdt Hein tertanggal 3 April lalu. Ia diminta menemui penyidik Kompol Muhammad Fadli SIK. MH dan Tim di ruangan nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut di jalan Bethesda Nomor 62 Manado pada hari Senin tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 WITA.
Pemanggilan itu untuk mendengar keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus Tipikor hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023 dengan total Rp21,5 Miliar.
Humas GMIM Pnt John Rori. Meski masih di Amerika, Rori memastikan Pdt Hein akan tetap kooperarif. Namun ia tidak memastikan Ketua BPMS GMIM itu akan hadir di Polda Sulut pada tanggal 14 April.
"Kalau tiket pulang diperoleh, maka Pdt Hein akan hadir memenuhi panggilan tanggal 14 April. Tapi apabila ada halangan transportasi, kemungkinan meminta penundaan jadwal pemanggilan," ucapnya.
Empat Tersangka Ditahan
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan empat dari lima orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM. Dua tersangka yang baru ditahan, Senin 14 April yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel dan mantan Pj Sekprov Asiano Gammy Kawatu yang juga mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut.
Mereka berdua ditahan usai menjalani pemeriksaan dari siang sampai tengah malam. Keduanya keluar dari ruang penyidik mengenakan kemeja orange di waktu berbeda. Kepel keluar sekitar pukul 23. 40 WITA, tidak lama kemudian giliran Kawatu.
Keduanya digiring ke Rumah Tahanan dan dikawal ketat Propam Polda Sulut. Penyidik juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni Jeffry Korengkeng (mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset) serta Fereydi Kaligis Kepala Biro Kesejahteraan Setdaprov Sulut.
Dengan ditahannya keempat tersangka itu, tinggal Pdt Hein yang belum diperiksa pasca berstatus tersangka. Publik berharap kasus ini dapat dibuka secara transparan dan mengedepankan asas pra duga tak bersalah.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment