Terjerat Kasus Dana Hibah Sinode GMIM, Wajah FK dan JK Terlihat Lelah Saat Ditahan Penyidik Polda Sulut

Terjerat Kasus Dana Hibah Sinode GMIM, Wajah FK dan JK Terlihat Lelah Saat Ditahan Penyidik Polda Sulut

FK alias Kaligis dan JK alias Korengkeng ditahan penyidik Polda Sulut terkakt dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM 2010-2023.(foto tangkapan layar)


KORANMANADO.CO.ID- Kepala Biro (Karo) Setdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Fereydi Kaligis alias FK dan Jeffry Korengkeng alias JK resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Direktoran Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Kamis 10 April 2025.

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa dari pagi sampai malam. Sekitar pukul 13.30 WITA kedua tersangka itu menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Manado sampai menjelang sore dan balik ke Mapolda Sulut.

Pada pukul 22.15 WITA, Kaligis resmi mengenakan rompi orange. Kaligis keluar terlebih dahulu dengan wajah lelah tapi tetap tersenyum. Ia lalu dibawa penyidik ke Ruang Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulut dengan berjalan kaki tanpa menjawab pertanyaan wartawan terkait penahanannya.

Sekitar pukul 23.30 WITA, giliran Korengkeng yang ditahan penyidik. Mantan Kepala Badan Keuangan Setdaprov Sulut itu keluar dari ruangan penyidik mengenakan rompi orange. Wajahnya terlihat lesu tetapi tetap kuat.

Sama seperti Kaligis, Korengkeng memilih bungkam saat ditanya sejumlah wartawan terkait penahanannya.

"Sehat-sehat pak? Apakah bapak merasa menggunakan dana tersebut pak? Pak, kami sudah dari pagi di sini, apa bapak tidak mau kasih statemen sedikit terkait penahanan bapak?," tanya sejumlah wartawan.

"Tanggapan pak Jeffry seperti apa pak terkait penahanan ini?. Apakah bapak jadi korban saat ini, atau seperti apa pak?," sambung wartawan lainya.

Meski diberondong sejumlah pertanyaan, Korengkeng tetap berjalan dikawal penyidik Polda Sulut. Ia dibawa ke Rutan Polda Sulut sambil berjalan kaki. Sepanjang jalan, Korengkeng tetap tidak mau menjawab setiap pertanyaan wartawan.

Seperti diketahui, baik Kaligis dan Korengkeng adalah dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020-2021, yang juga Pj Sekprov Sulut tahun 2022 Asiano Gammy Kawatu, kemudian Sekprov Sulut Steve Kepel dan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD.

Penyidik Polda Sulut memperkirakan total kerugian keuangan negara akibat penyalagunaan kewenangan sebesar Rp8,9 miliar lebih. Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie mengatakan bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 84 orang saksi yang terdiri dari 8 saksi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Setdaprov Sulut, 11 Tim Anggaran Pemprov Sulut, 6 Inspektorat Sulut, 10 pengurus Sinode GMIM, 11 dari UKIT dan 31 pelapor.

"Kami juga telah mengambil keterangan ahli dari keuangan daerah, ahli kenotariatan Kemenkumham, ahli konstruksi bangunan Politeknik Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya di ruang Tribrata Polda Sulut, Senin 7 April 2025.

Disamping itu, ada beberapa bukti berupa laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah, jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk hibah didalamnya dan Permendagri 14 tahun 2019.

"Salah satu materi dalam Permendagri itu, harus terdaftar di Kemenkumham. Ini merugikan keuangan negara. Dalam proses ini, kami tetap mengedepankan asas pra duga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia," tandasnya didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment