Diduga AM Alias Li Pelaku PETI Gunakan Alat Escavator Dilokasi KUD Perintis
Ini Lokasi tambang KUD Perintis yang Sekarang Sudah Berstatus PETI.(foto istimewa)
Bolmong, KORANMANADO.CO.ID Aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat escavator, di wilayah IUP OP KUD Perintis Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sekarang ini terus berlangsung.
Padahal, perpanjangan IUP OP KUD Perintis Tanoyan dikabarkan telah dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220603-01-92482.
Dengan dicabutnya izin KUD Perintis tersebut, secara otomatis status wilayah tambang KUD Perintis memjadi ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Dari keterangan sejumlah sumber, terduga pelaku Penambang ilegal yang sekarang beroperasi menggunakan alat berat escavator di lokasi tersebut adalah AM alias Li'.
"Lebih dari 2 alat escavator sekarang sedang bekerja di lokasi AM dan ada juga bak penyiraman," ucap sumber.
Seharusnya pihak pengurus KUD Perintis melarang aktivitas penambangan diwilayahnya karena status KUD Perintis sekarang tidak mengantongi IUP OP dari Kementrian ESDM RI.
"Secara aturan tidak bisa ada kegiatan penambangan diwilayah KUD, selama perpanjangan IUP OP belum keluar. Tapi kami lihat sepertinya hal itu tidak dihiraukan oleh pengurus KUD Perintis. Kami menduga seperti ada pembiaran oleh pihak KUD, atau mungkin ada pembicaraan tertentu antara mereka," kata sumber resmi tersebut saat disela-sela perayaan Ketupat di Desa Tanoyan Utara, Selasa 8 Oktober 2025 kemarin.
Sementara Ketua Bidang Advokasi Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) Reza David Wulur, meminta kepada pihak penegak hukum Polres Kotamobagu agar segara turun melakukan penertiban PETI yang menggunakan alat berat escavator di lokasi KUD Perintis. Karena sudah jelas aktivitas penambangan tersebut adalah ilegal, yang merugikan negara.
"Kan sudah jelas IUP OP KUD Perintis sudah dicabut oleh Kementrian ESDM. Berarti aktivitas penambangan di lokasi KUD adalah ilegal dan Polres Kotamobagu wajib bertindak," kata David. (Nox)
0 Komentar
Add Comment