Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Kerugian Keuangan Negara Capai Rp8,9 Miliar Lebih

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Kerugian Keuangan Negara Capai Rp8,9 Miliar Lebih

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langis saat menggelar press confrerence tindak pidana korupsi dana hibah Sinode GMIM di ruang tribrata Polda Sulut, Senin 7 April 2025.(foto istimewa)


KORANMANADO.CO.ID- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) merilis 4 tersangka baru terkait dugaan kasus Tipikor dana hibah ke Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.

Mereka diantaranya Steve Kepel yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Feredy Kaligis Kepala Biro Kesra Setdprov Sulut yang juga mantan Penjabat (Pj) Walikota Tomohon.

Selain itu ada juga mantan Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020-2021, yang juga Pj Sekprov Sulut tahun 2022 Asiano Gammy Kawatu. Dia diketahui calon Bupati Minahasa Selatan tahun 2024 lalu yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem.

Selain tiga nama itu, ada juga Jeffry Korengken mantan Kepala Badan (Kaban) Keuangam Setdaprov Sulut tahun 2020. Sebelum ke Pemprov Sulut, Korengkeng pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Minahasa.

Keempat nama ini melengkapi daftar tersangka dana hibah Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023. Dimana sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD sebagai tersangka.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie mengatakan, pada tahun 2020 sampai 2023 Pemprov Sulut memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM. Namun, dari hasil audit lembaga resmi pemerintah, diketahui telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Penyidik Polda Sulut memperkirakan total kerugian keuangan negara akibat penyalagunaan kewenangan sebesar Rp8,9 miliar lebih. Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Kapolda Roycke Langie juga mengatakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 84 orang saksi yang terdiri dari 8 saksi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Setdaprov Sulut, 11 Tim Anggaran Pemprov Sulut, 6 Inspektorat Sulut, 10 pengurus Sinode GMIM, 11 dari UKIT dan 31 pelapor.

"Kami juga telah mengambil keterangan ahli dari keuangan daerah, ahli kenotariatan Kemenkumham, ahli konstruksi bangunan Politeknik Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya di ruang Tribrata Polda Sulut, Senin 7 April 2025.

Disamping itu, ada beberapa bukti berupa laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah, jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk hibah didalamnya dan Permendagri 14 tahun 2019.

"Salah satu materi dalam Permendagri itu, harus terdaftar di Kemenkumham. Ini merugikan keuangan negara. Dalam proses ini, kami tetap mengedepankan asas pra duga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia," tandasnya didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment