Tersangka Dana Hibah Sinode GMIM Jadi 5 Orang, 4 Diantaranya Pejabat Aktif dan Pesiunan di Pemprov Sulut
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie.(foto istimewa)
KORAANADO.CO.ID- Polda Sulawesi Utara (Sulut) merilis 4 tersangka baru terkait pemberian dana hibah ke Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.
Keempat tersangka itu merupakan pejabat aktif dan sebagiannya lagi telah pensiun di lingkungan Pemprov Sulut. Dengan ditetapkannya keempat tersangka itu, total keseluruhan menjadi lima orang termasuk Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina.
Kelima tersangka ini disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Mereka diancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 sampai 2023 di Pemprov Sulut memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM. Setelah ditelusuri, pemberian hibah dengan total Rp21,5 miliar itu telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Penyidik Polda Sulut memperkirakan total kerugian keuangan negara akibat penyalagunaan kewenangan sebesar Rp8,9 miliar lebih.
Berikut keempat tersangka yang disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi, Senin 7 April 2025 di Mapolda Sulut.
1. AGK alias KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022
2. JK alias KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020
3. SK alias KEPEL SEKPROV SULUT DESEMBER 2022 - SEKARANG
4. FK alias KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG
(onal/**)
0 Komentar
Add Comment