RM Alias Party Dapat Perintah Tiarap, Jual Beli Solar Ilegal di Bitung Untuk Sementara Dihentikan
Bitung, KORANMANADO.CO.ID- Jual beli solar ilegal di gudang milik oknum polisi yang dikelolah oleh RM alias Rusli atau yang akrab disapa Party, untuk sementara dihentikan sejak, Kamis (13/2/2025).
Gudang yang berlokasi di Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung memang nampak sepi sore kemarin. Pintu masuk terkunci rapat, tidak ada aktivitas. Namun bau solar masih menyengat.
Kabarnya, Party mendapat perintah untuk rehat sejenak. Perintah itu diduga dari oknum-oknum aparat yang membackupnya "bisnis basah" dari balik layar.
"Disuru tiarap (behenti). Mulai kemarin tidak ada pembelian minyak (solar). Tapi ini cuman sementata," ucap sumber, Jumat (14/2/2025).
Katanya, keputusan mengentikan sementara aktivitas di gudang tersebut lantaran pemberitaan di beberapa media online terkait jual beli solar ilegal yang dimainkan PT Wayamato Jobubu Makmur (WJM).
"Supaya kondusif, lebih baik tiarap dulu. Tapi pasti dibuka lagi. Tinggal tunggu perintah. Kan Bos Party ada kordinasi," papar sumber lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, RM alias Party ini disebut-sebut sebagai "Bos Baru" di Kota Bitung dalam menjalankan usaha jual beli solar ilegal.
Party yang berpengalaman di bidang marketing dan administrasi ikut dibantu dua rekannya, Icon dan Black (nama panggilan). Selain punya armada sendiri yang beroperasi di SPBU-SPBU, mereka juga memasok solar dari pengepul di Kota Bitung, Kota Manado dan Minahasa.
Kabarnya PT Wayamato Jobubu Makmur mampu membeli solar subsidi sampai puluhan ton. Hasil pembelian itu ditampung di gudang dan dijual lagi ke perusahan-perusahan di Kota Bitung dan sekitarnya dengan harga industri. Keuntungan bersih mencapai ratusan juta sekali jual.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment