Pelaku PETI Lobong "Kebal" Hukum, Kasat Reskrim: Semua Sampai Teknisinya Kami Proses

Pelaku PETI Lobong

Kasat Reskrim Agus Sumandik saat memimpin operasi penertiban PETI di Desa Lobong.(foto istimewa)


Kotamobagu, KORANMANADO.CO.ID- Pasca penertiban  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobong oleh Polres Kotamobagu, pada pekan lalu mulai menuai tanda tanya dan sorotan.

Pasalnya, hingga sampai saat ini Polres Kotamobagu belum melakukan pemeriksaan kepada para pemilik lahan dan pemilik lubang di lokasi PETI  Lobong tersebut.

Padahal, pada waktu operasi penertiban Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumadik, telah menyita ribuan material (Reep,) dan memasang garis polisi (Police line) disemua lubang dan bak pengolahan di lokasi.

DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit, pun mendorong agar para pelaku PETI di Desa Lobong dan Lokasi PETI lainnya segera diproses sesuai UU Minerba. Dia juga kembali mempertanyakan penindakan  Polres Kotamobagu, yang belum melakukan proses hukum kepada para pelaku PETI di Desa Lobong.

“Kami mengapresiasi Penindakan PETI  Polres Kotamobagu di Desa Lobong, karena itu adalah  bukti komitmen Asta Cita Presiden Prabowo. Namun, kenapa para pelaku  PETI belum ada satu pun yang di proses hukum. Ada apa,,? Jangan-jangan dugaan penertiban itu hanya untuk koordinasi saja dan mengabaikan proses hukum,” Ujarnya.

Kami berharap Polres Kotamobagu, benar-benar serius menindak tegas melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku PETI di Desa Lobong. "Kami akan terus mengawal kasus ini. Semua yang terlibat di PETI Lobong harus diproses hukum," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa akan memproses hukum semua para pelaku tang terlibat di PETI Lobong.

“ Yang pasti semua para pelaku mulai dari pemilik lahan, pemilik lubang, bak pengolahan dan teknisi (tukang campur) akan diperiksa dan diproses hukum ," kata mantan Kasat Narkoba Polres Kotamobagu ini. (Nox)

Tags

    Tidak ada tag untuk berita ini

0 Komentar

Add Comment