Tunggu Putusan Dismissal Hakim MK, Pelantikan Gubernur Sulut Terpilih Bisa Jadi Bulan Maret

Tunggu Putusan Dismissal Hakim MK, Pelantikan Gubernur Sulut Terpilih Bisa Jadi Bulan Maret

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling.(foto istimewa)


KORANMANADO.CO.ID- Selain berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan gubenur terpilih Sulawesi Utara (Sulut) Letjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling akan melewati beberapa tahap dan proses dismissal. 

Dismissal adalah proses penyaringan gugatan yang masuk di MK. Proses ini disebut sebagai rapat permusyawaratan. Sebelum mengambil keputusan, Hakim Konstitusi akan bermusyawarah terlebih dulu. 

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulut Harvani Boky, Rabu (22/1/2025) mengatakan, setidaknya ada lima tahap yang harus dilewati sampai pelantikan.

Pertama, Keputusan MK untuk Dismissal pada minggu kedua Februari. Kedua, MK akan mengirim pemberitahuan resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Ketiga, KPU Sulut melaksanakan Pleno Penetapan Paslon terpilih, kemudian menyerahkan SK Penetapan Pasangan Calon terpilih. 

Keempat, DPRD Provinsi Sulut menggelar Paripurna penyampaian usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hasil Pilkada serentak 2020, dilanjutkan dengan Usul Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih hasil Pilkada serentak 2024, kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terakhir, Kemendagri menentukan jadwal Pelantikan Gubernur Sulut terpilih. Harvani lalu menjelaskan bahwa meskipun tim kuasa hukum Elly Enggelbet Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L - HJP) telah mencabut gugatan di MK, namun proses di MK tetap berjalan sampai pada putusan dismissal.

"Jadi pelantikan Pak YSK sebagai Gubernur itu bisa jadi pada bulan Maret 2025. Diharapkan masyarakat Sulawesi Utara tetap bersabar menunggu semua proses ini berjalan sampai selesai, agar semua sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Mendagri Mengusulkan Tiga Opsi Pelantikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menggelar rapat di gedung MPR/DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Dalam rapat itu, Tito mengusulkan tiga opsi, pertama jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa MK. Diusulkan opsi 1A, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik serentak bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada 6 Februari.

Opsi 1B, Gubernur/Wakil Gubernur dilantik berbeda tanggal dengan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilantik 10 Februari.

"Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari. Hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempatnya di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman Bupati, Walikota, sangat kuat sekali," ucapnya.

Tito kemudian memaparkan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A, yakni dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada 17 April. Opsi 2B, Gubernur dn Wakil Gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilantik pada 21 April.

"Kalau opsi B, Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dilantik oleh Presiden. Tapi di waktu yang berbeda, Gubernurnya sendiri, Wakil Bupatinya sendiri. Supaya ada bedanya," paparnya.

Tito lalu memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.

Pada opsi 3A, pelantikan serentak
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada 20 Maret. Pada opsi 3B, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilantik 24 Maret.

Berikut daftar opsinya:

Gubernur dan Wakil Gubernur :
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati dan Walikota :
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK).(onal/**)

1 Komentar

  • When it comes to challenging your running abilities, no game compares to Slope. Descend at a random rate. Go farther, and the ball will move quicker. Despite its apparent simplicity, this game will provide an intense rush of excitement. Keep an eye out for those red blocks and obstacles. Stay focused on getting a good score so you can see your name on the leaderboard!

Add Comment