Pembagian PIP Jadi Dalil Pemohon di MK, Bawaslu Minahasa: Tidak Memenuhi Syarat Materiil dan Tidak Merugian Pemohon

Pembagian PIP Jadi Dalil Pemohon di MK, Bawaslu Minahasa: Tidak Memenuhi Syarat Materiil dan Tidak Merugian Pemohon


Jakarta, KORANMANADO.CO.ID- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Nomor Urut 1 Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot mendalilkan soal pembagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa selama kampanye oleh pihak terkait.

Pembagian PIP ini mengemuka dalam sidang sengketa Pilkada Minahasa yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (22/1/2025).

Tapi, permohonan pemohon tersebut dijawab oleh termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Minahasa. Kuasa Hukum KPU Minahasa, Suryantara menjelaskan bahwa dalil tersebut tidak relevan disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

"Dugaan tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam konteks perselisihan hasil pemilihan, melainkan dalam kategori pelanggaran administrasi Pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Arthur Ignasius Karinda, anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa menyampaikan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilaporkan oleh pemohon tidak diproses lebih lanjut karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tidak menunjukkan kerugian langsung pada pemohon.

"Tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim penyalahgunaan tersebut. Bawaslu kemudian memutuskan tidak melanjutkan penanganan laporan terkait penyalahgunaan PIP," tandasnya.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment