Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik Geledah Rumah Oknum Sangadi Desa Bakan
Kotamobagu, KORANMANADO.CO.ID- Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) terus berproses di Polres Kotamobagu.
Kasus proyek pembuatan draenase sungai Tapa' Gale di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, yang menelan kerugian negara kurang lebih Rp 6,57 miliar ini, telah menetapkan 2 orang tersangka yakni HM alias Hasan (oknum Sangadi) dan Kontraktor JK yang saat ini mendekam di jeruji besi Polres Kotamobagu.
Untuk pengembangan kasus dugaan korupsi dana CSR PT JRBM ini, Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, melakukan pengeladahan di rumah Sangadi (kepala desa,red) Bakan berinisial HM alias Hasan pada Jumat, 10 Januari 2024.
Dikatakan AKP Agus Sumandik, penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan saluran drainase di Sungai Tapa Gale, Desa Bakan diduga tidak terlaksana sesuai dengan peruntukannya.
Dana CSR dari PT JRBM yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat setempat dalam mengatasi masalah banjir di wilayah tersebut.
Namun, proyek saluran drainase yang dijanjikan tak kunjung selesai, bahkan terindikasi terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas. Penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan mencari dokumen atau barang-barang yang relevan dengan kasus ini,” ujar Agus.
Langkah tegas Polres Kotamobagu dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas praktik korupsi.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana masyarakat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”tegas AKP Agus Sumandik.(Nox)
0 Komentar
Add Comment