Polres Kotamobagu Lidik Dugaan Kasus Korupsi KUD Perintis Tanoyan
Bolmong, KORANMANADO.CO.ID- Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, akan turun melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor), dan dugaan kasus lainnya di KUD Perintis Desa Tanoyan bersatu (Utara-Selatan) Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini sebagaimana disampaika Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 10 Januari 2025.
"Ok, akan segera dilakukan penyelidikan," kata mantan Kasat Narkoba Polres Kotamobagu ini.
Diketahui Polres Kotamobagu ditantang masyarakat membuka kembali proses penyelidikan terhadap kasus dugaan adanya pelanggaran tindak pidana Korupsi (Tipdkor) pembangunan Pasar Tradisional Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, yang sempat diselidiki Polres Kotamobagu tahun 2014 lalu.
Dimana dana pembangunan Pasar Tradisional Tanoyan Selatan bersumber dari APBN sebesar Rp 900 juta.
Belum diketahui pasti apa penyebab kendala sehingga penyelidikan kasus dugaan Tipidkor pembangunan Pasar Tradisional di Desa Tanoyan Selatan tersebut tidak dilanjutkan.
Tak hanya itu, selain dugaan Korupsi pembangunan pasar tradisional, ada lagi dugaan permainan pengelolaan pasar dan pengelolaan tambang emas diwilayah Tanoyan oleh pengurus KUD Perintis, dimasa kepemimpinan Ketua L Mamonto (Tete Ebi) kemudian dilanjutkan oleh Syarif Alimudin (Ketua Koperasi), dansekarang Ketua KUD Perintis adalah Jasman Tonggi.
Masyarakat meminta kepada pihak Polres Kotamobagu untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi di KUD Perintis Tanoyan.
"Tak hanya kasus pasar, tapi ada beberapa kasus yang sudah pernah diselidiki oleh Polres Kotamobagu. Ada beberapa pengurus juga yang sempat diperiksa oleh penyidik, diantaranya Ketua dan Bendahara KUD Perintis dimasa kepemimpinan Syarif Alimudin sebagau Ketua, waktu itu. Olehnya kami meminta pihak penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pengurus KUD Perintis, yang lama dan pengurus yang sekarang. (Nox)
0 Komentar
Add Comment