Polres Kotamobagu Diminta Lidik Dugaan Kasus Korupsi KUD Perintis Tanoyan

Polres Kotamobagu Diminta Lidik Dugaan Kasus Korupsi KUD Perintis Tanoyan

Kondisi Pasar Tradisional Tonayan di Kecamatan Lolayan, Bolmong.(foto dok)


Bolmong, KORANMANADO.CO.ID- Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu ditantang membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipdkor) pembangunan Pasar Tradisional Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.

Kasus ini sebenarnya sempat diselidiki Polres Kotamobagu tahun 2014 lalu tapi-tiba terhenti. Dimana 
dana pembangunan Pasar Tradisional Tanoyan Selatan bersumber dari APBN sebesar Rp 900 juta. 

Tak hanya itu, selain dugaan Korupsi pembangunan pasar tradisional, muncul lagi dugaan permainan pengelolaan pasar dan pengelolaan tambang emasi di wilayah Tanoyan oleh pengurus KUD Perintis, dimasa kepemimpinan Ketua L Mamonto (Tete Ebi) kemudian dilanjutkan oleh Syarif Alimudin (Ketua Koperasi), hingga sampai sekarang Ketua KUD Perintis adalah Jasman Tonggi.

Masyarakat meminta kepada pihak Polres Kotamobagu untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi di KUD Perintis Tanoyan.

"Soal pasar kami masyarakat sangat mendukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa ini. Tapi yang kami sesali banyak dugaan permainan uang untuk kepentingan pribadi oleg para oknum pengurus Koperasi yang sampai sekarang masih terus terjadi. Olehnya kami meminta pihak penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pengurus KUD Perintis, yang lama dan pengurus yang sekarang 

Menurut mereka masyarakat, terkait dengan proyek pembangunan pasar tahun 2013 lalu, beberapa kejanggalan dalam pembangunan pasar seperti tidak adanya rancangan anggaran biaya yang jelas, tidak pernah melakukan koordinasi dan pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan ke Dinas Koperasi, dan indikasi tak mengacu ke petunjuk tekhnis (juknis) tentang Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana dan Prasarana Jaringan Usaha melalui Koperasi, Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 05/PER/Dep.4/I/2013.

“Pasar tersebut dibangun sejak 29 Oktober 2013. Saya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Tanoyan bersatu agar bersama-sama mengawasi keberadaan pasar tersebut dan mendorong penuntasan proses hukum," kata masyarakat. (Nox)

0 Komentar

Add Comment