Dugaan Tipikor Rp6,6 Miliar, Oknum Sangadi Desa Bakan dan Kontraktor Proyek PT JRBM Ditahan Polres Kotamobagu
Dua tersangka dihadirkan dalam konfresnsi pers pihak Polres Kotamobagu.(foto dok)
Kotamobagu, KORANMANADO
CO.ID- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan dua orang tersangka benisial HM Kepala Desa (Sangadi) Desa Bakan dan seorang kontraktor pelaksana inisial JK.
Keduanya diduga tertibat kasus Tipikor terkait proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Proyek yang didanai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) ini dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,657 Miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 Jam oleh penyidik Tipidkor, kedua tersangka langsung ditahan dan dimasukan dalam jeruji besi Polres Kotamobagu, Senin 6 Januari 2025.
Kedua tersangka menggunakan pakaian Orange bertuliskan tahanan. Mereka digiring penyidik memasuki ruangan aula Polres untuk mengikuti Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH.
Kapolres Irwanto mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, modus yang digunakan para tersangka yakni melakukan pengajuan proposal bantuan pembangunan saluran drainase oleh Kepala Desa kepada PT JRBM Tahun 2023.
Kemudian proposal tersebut disetujui dengan anggaran lebih dari Rp9 miliar. Seharusnya dana itu dikelola sesuai prosedur tata kelola pemerintahan desa.
Sayangnya Namun, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses lelangnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Penetapan tersangka ini adalah langkah awal dari proses hukum yang akan terus kami tingkatkan. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan bukti yang kami temukan," kata Kapolres.
Lanjutnya, dalam kasus ini sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan, beberapa dokumen penting seperti proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama telah disita.
Sejumlah ahli ikut dalam penyelidikan termasuk, mulai dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kata Kaplres, para ahli ini menemukan bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat dan dianggap sebagai kerugian total bagi negara.
Kasus ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Pelanggaran juga terdeteksi terkait pengelolaan keuangan desa dan pedoman pengadaan barang dan jasa di tingkat desa," ujar Irwanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak berwenang menyatakan bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tandas Kapolres Irwanto. (Nox)
0 Komentar
Add Comment