Diduga Cemari Lingkungan, PT Tobongon Mandiri Jaya Akui Belum Miliki AMDAL Mengolah Emas

Diduga Cemari Lingkungan, PT  Tobongon Mandiri Jaya Akui Belum Miliki AMDAL Mengolah Emas

Pabrik pengolahan emas PT Tobongon Mandiri Jaya di Boltim.(foto dok)


Boltim, KORANMANADO.CO.ID- Meski mengantongi izin dari Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 0511240137539 namun kuat dugaan PT Tobongon Mandiri Jaya (TMJ) tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Izin AMDAL tersebut untuk industri pengolahan  pertambangan emas di kawasan pertambangan Desa Tobongon Kecamatan Modayag  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Diketahui, Pabrik Tong industri Pengolahan Emas PT TMJ mulai dikeluhkan warga karena air limbah dari industri tersebut diduga telah mencemari sungai Kalih Putih dan sungai-sungai kecil lainya. 

Keluhan soal pencemaran lingkungan ini sudah dirasakan. Warga mengatakan air sungai mulai tercemari air limbah yang berasal dari pabrik Tong pengolahan material emas, warna air mulai berubah kuning keruh. 

"Kondisi ini sudah terjadi,  air yang mengalir diduga sudah tercemari limbah pembuangan hasil produksi di tong dan tromol, dengan kondisi air  berwarna kuning keruh.  Pada waktu belum ada pabrik Tong, kondisi air biasanya tidak seperti itu. Diduga limbah pabrik tong mengalir ke sungai kecil dan masuk ke sungai besar Kalih Putih," kata warga sekitar sungai, Minggu (5/1/2024).

Dia pun menilai bahwa meski PT TMJ meski memilik izin pabrik pengolahan emas, tapi diduga tidak memiliki AMDAL. Buktinya limbah dari pabrik Tong tidak diatur dan mencemari lingkungan sungai.

"Kami yakin PT TMJ tidak memiliki AMDAL. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus secepatnya menyikapi persoalan ini," ujarnya.

Sementara Ketua DPD  Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulu  Firdaus Mokodompit, meminta pihak Polres Boltim dan Kejari Kotamobagu agar segera memeriksa izin rekomendasi dari PT Tobongon Mandiri Jaya kepada setiap pelaku usaha Tong dan tromol di wilayah pertambangan emas di desa Tobongon.

“Ini persoalan serius karena menyangkut pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan mengancam warga. Kami  minta APH segera memanggil dan memeriksa pemilik PT TMJterkait izin pabrik pengolahan menggunakan Tong dan Tromol. Apakah PT TMJ memiliki AMDAL atau tidak dan telah memenuhi syarat serta perundang undang lainnya tentang minerba?,” tegas Firdaus Mokodompit.

Dia pun menegaskan apabila PT TMJ, tidak memiliki izin lengkap terkait dengan pabrik Tong pengolahan emas, agar pemilik perusahaan tersebut segera diperiksa dan izinnya dicabut.

"APH segera memanggil pemilik PT Tobongon Mandiri Jaya dan pihak Kementrian ESDM RI mencabut izin perusahaan yang diduga tidak bertanggung jawab tersebut," katanya

Terpisah, pemilik Pabrik Tong emas PT TMJ Ko' Fanny dikonfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan, bahwa soal limbah pembuangan tong miliknya sudah disiapkan sebelum pabrik berdiri, dan untuk AMDAL sedang dalam proses pengurusan.

"Di sini kita ada limbah pembuangan, silakan datang cek, dan banyak tong dan tromol di luar WPR. Sudah hampir dua bulan pabrik beroperasi, tapi ada juga yang tong di sini yang sudah di atas dua tahun beroperasi. Saya punya dua Tong tapi ukuran kecil," tandasnya. (Nox)

Tags

    Tidak ada tag untuk berita ini

0 Komentar

Add Comment