KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diwawancarai sejumlah wartawan di Manado Sulawesi Utara.(foto dok)
Jakarta, KORANMANADO.CO.ID- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Nama Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," bunyi kutipan Sprindik tersebut.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada tanggal 20 Desember 2024. Kasus ini mengemuka ketika Harun Masiku mantan Caleg DPR RI dari PDIP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan buron selama lima tahun.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Suap itu dimaksutkan agar Harun bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta sebagai uang pelicin untuk melenggang ke Senayan periode 2019-2024. Terdapat dua orang lain yang diproses hukum oleh KPK dalam kasus tersebut yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.(onal/**)
2 Komentar
Kuliner Asal Manado Ini Jadi Makanan Tradisional Terburuk Versi Taste Atlas, Netizen: Torang yang Makang, Ngoni yang Saki
id_berita,id_kategori,id_subkategori,username,judul,judul_seo,sub_judul,headline,isi_berita,hari,tanggal,jam,jam_lama,gambar,caption,dibaca,tag
Add Comment