Pasca Dipecat BPMS GMIM, Pdt Tammy Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polres Talaud
Mantan Bupati Talaud Elly Lasut dan Tammy Wantania.(foto istimewa)
Talaud, KORANMANADO.CO.ID - Salah satu calon Bupati Kepulauan Talaud, TW alias Tammy ditetapkan sebagai tersangka kasus Pelanggaran Pidana Pemilihan yang melibatkan Perangkat Desa Dapihe inisial AY saat kampanye.
Tammy tidak sendiri. Polres Kepulauan Talaud juga menetapkan satu tersangka lain yakni inisial DA alias Djekmon calon Wakil Bupati Talaud.
Penetapan tersangka dilakukan usai dilaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana ( TP) oleh Satuan Reskrim Polres Talaud, Senin (18/11) di Mapolres. Gelar perkara didasarkan pada LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024 ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga,SH.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili Korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim hadir dalam penetapan tersangka.
Sementara, Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, S.H yang juga diketahui menjabat Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud hadir via zoom.
"Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi serta pendapat peserta gelar, maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai tersangka terhadap subjek hukum tersebut diatas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud.
Pada hari yang sama, Polres Talaud langsung melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Belakangan diketahui calon Bupati Talaud TW alias Tammy memiliki kedekatan emosional dengan calon Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut (E2L).
Di masa pemerintahan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, Tammy diangkat jadi Staf Khusus Bupati bidang Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata. Tammy juga ditunjuk oleb Bupati E2L sebagai Ketua Komite Perlindungan Masyarakat “Marambe” Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebelum ke Kabupaten Talaud, Tammy merupakan seorang Pendeta (Pdt) yang melakukan pelayanan di wilayah Sinode GMIM. Lalu pada bulan Mei 2024, Pdt Tammy akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Badan Pekerja Majelsi Sinode (BPMS) GMIM.
Tammy dan Djekmon dijerat dengan pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1) berbunyi : Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik Negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratusribu rupiah) dan atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).(onal/**)
0 Komentar
Add Comment