Mantan Bendahara Disdik Minahasa Resmi Ditahan, Benny Hermanto: Bisa Jadi Ada Tersangka Lain

Mantan Bendahara Disdik Minahasa Resmi Ditahan, Benny Hermanto:  Bisa Jadi Ada Tersangka Lain

Tersangka MS saat dibawa ke Rutan Malendeng oleh penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa.(foto istimewa)


Minahasa, KORANMANADO.CO.ID- Tersangka inisial MS (46) mantan bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng. 

MS ditahan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalagunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

MS juga diduga melakukan penggelapan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa tabun 2023.

Dua alat bukti ini cukup bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menahan tersangka MS. Penetapan MS sebagai tersangka dikeluarkan pada tanggal 13 November 2024 lewat surat nomor: print-1125/P.1.11/Fd.1.11/2024.

"Hasil penyidikan terdapat kerugian negara kurang lebih 600 juta rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa," ujar Kepala Kejari Minahasa Benny Hermanto kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Kata Hermanto, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus Tipikor di Dinas Pendidikan Minahasa. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Bisa saja nominalnya bertambah, bahkan bisa jadi ada tersangka lain. Makanya kita terus melakukan penyelidikan," tandasnya.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment