Tujuh Bulan Dana Siltap Tidak Dibayar, Ratusan Aparat Desa Demo di Depan Kantor Bupati Talaud
Aparat Desa di Kabupaten Talaud saat menggelar demo menuntut pembayaran Siltap.(foto istimewa)
Melonguane, KORANMANADO.CO.ID- Ratusan Kepala Desa, Perangkat dan Anggota BPD menggelar demo di depan kantor Bupati Kepulauan Talaud, Senin (4/11/2024).
Para aparat desa yang tergabung dalam APDESI ini diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Fransicus Manumpil. Mereka menuntut gaji berupa Penghasilan Tetap (Siltap) selang 7 sampai 9 bulan yang belum dibayarkan di era kepemimpinam Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L).
Kepala Desa Sawang Mulyadi Maratade mengatakan, aparat desa di Kabupaten Talaud adalah warga negara Indonesia yang ikut menjaga tapal batas NKRI tanpa dipersenjatai. Untuk itu, ia meminta kepada Pj Bupati agar tidak membiarkan mereka kelaparan. Mulyadi memohon persoalan gaji yang menjadi hak perangkat desa di Talaud segera diselesaikan.
"Kami ini menjaga tapal batas NKRI tanpa dipersenjatai. Cuman ada kaki dan tangan. Tapi kami mohon, tolong jangan kami dikasih lapar. Kami ini kayak ular, dikasih makan enam bulan sekali. Kami mohon, dengan hadirnya Bapak Pj Bupati jadi dewa penyelamat untuk kami semua. Kami ucapkan terima kasih sebelumnya," ujarnya dalam orasi.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fransiscus Manumpil memastikan persoalan gaji para perangkat desa akan diselesaikan. Dihadapan para massa, Manumpil sempat menanyakan langsung soal postur anggaran yang tidak tertata kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan bisa tidaknya Siltap dibayar kepada Kepala Badan Keuangan.
"Kita sudah dengar apa yang disampaikan? Siltap bapak dan ibu akan dibayar. Jadi kita pegang. Saya akan kontrol. Kemudian, terkait dana yang tidak tertata di APBD, yang telah menggunakan Siltap bapak ibu, ini akan berurusan dengan aparat penegak hukum," tegas Fransiscus Manumpil.
Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut itu juga mengaku prihatin dengan nasib para peangkat desa yang sudah tujuh bulan belum menerima Siltap.
"Saya masuk di Talaud akhir bulan September. Selang bulan April dan September, seharusnya harus dibayar oleh pejabat bupati yang lama," kata dia.
Manumpil menjelaskan, Anggaran Dana Desa (ADD) yang didalamnya ada Siltap perangkat desa harusnya dianggarkan satu tahun.
"Harusnya ADD dianggarkan selama satu tahun. Ini adalah belanja wajjb mengikat yang harus dibayar secara rutin. Karena yang bapak dan ibu tuntut adalah Siltap, penghasilan tetap dan dana opersional dari perangkat desa. Yang namanya Siltap harus dibayar secara rutin," sebut dia.
Saat ini untuk Siltap, kata dia, ada beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes. Namanya belanja ketahanan pangan. Program ini tidak ditata dalam APBD 2024.
"Percayalah kita akan selesaikan secepatnya untuk pembayaran ADD tahun 2024," tandas Manumpil didampingi Forkopimda Kabupaten Talaud lengkap.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment