Redaksi KoranManado.co.id Minta Maaf Atas Pemberitaan yang Dinilai Melanggar KEJ
KORANMANADO.CO.ID- Redaksi KoranManado.co.id menindaklanjuti rekomandasi dan penilaian Dewan Pers melalui Surat Nomor 1117/DP/K/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, perihal penyelesaian pengaduan dari Kompol Emilda Sonu.
Menurut pengadu, dalam pengaduannya ke Dewan Pers menyatakan bahwa berita-berita tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Dalam surat Rekomendasi dan Penilaian, Dewan Pers sementara menilai bahwa berita-berita yang menjadi objek pengaduan dengan judul:
1. Heboh! Oknum Polisi di Manado Kangkangi Pacar Tersangka di Polsek Malalayang, Kapolsek Diam, Kapolresta Beri Reaksi. (Edisi 21 Mei 2024)
2. Wow, Anak Buah Kompol Emilda Diduga Garap Pacar Tersangka Curanmor di Ruang Kanit Provost Polsek Malalayang, Begini Kejadiannya. (Edisi 20 Mei 2024)
Melanggar pasal 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tidak jelas sumbernya dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Tanpa sumber dan narasumber yang jelas dan kredibel.
Dalam tanggapan, redaksi KoranManado.co.id mengakui bahwa jika pemberitaan tersebut dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Redaksi KoranManado.co.id meminta maaf kepada Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu dan khalayak masyarakat pembaca yang merasa ternggu dengan pemberitaan tersebut.
Atas rekomendasi dan penilaian sementara dari Dewan Pers, link berita terbitan dengan judul "Heboh! Oknum Polisi di Manado Kangkangi Pacar Tersangka di Polsek Malalayang, Kapolsek Diam, Kapolresta Beri Reaksi", (Edisi 21 Mei 2024) dan "Wow, Anak Buah Kompol Emilda Diduga Garap Pacar Tersangka Curanmor di Ruang Kanit Provost Polsek Malalayang, Begini Kejadiannya, Edisi 20 Mei 2024, sudah kami hapus.
Demikian permintaan maaf Redaksi KoranManado.co.id sebagaimana surat rekomandasi dan penilaian dari Dewan Pers yang masuk ke Redaksi KoranManado.co.id tanggal 1 Oktober 2024.(redaksi/**)
1 Komentar
Enak ya..udah nulis asal asalan..nuduh sana sini..giliran salah cuma minta maaf..berlindung di balik UU Pers..kalau masyarakat biasa udah masuk penjara kena UU ITE.. utk Kau yg nulis berita edisi 20 dan 21 Mei 2024 yg sudah dihapus itu. satu kata utk Kau..GOBLOKK Kau
Add Comment