Selama Cuti Kampanye Pilkada Tomohon Caroll Senduk Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
Caroll Senduk.(foto istimewa)
KORANMANADO.CO.ID- Caroll Senduk telah menerima salinan persetujuan cuti selama masa kampanye di Pilkada Tomohon dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Ijin cuti itu tertuang dalam Surat Nomor: 800.1.11.7/24.6446/SEKR-RO-PEM.OTDA tertanggal 13 September 2024. Surat tersebut jawaban atas permohonan Caroll Senduk sebagai Wali Kota Tomohon dengan Nomor: 233/MKT/IX-2024, pada 2 September 2024.
Turunnya ijin cuti Caroll di Pilkada Kota Tomohon, otomatis dia kembali seperti masyarakat sipil lainnya. Artinya, dia dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
Aturan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.
Dimana disebutkan bahwa pejabat daerah yang mencalonkan kembali di wilayah yang sama, harus mengambil cuti selama masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama cuti.
Caroll menjalani cuti mulai 25 September sampai 23 November 2024. Selama itu, seluruh fasilitas terkait dengan jabatan Walikota tidak boleh digunakan. Keputusan ini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPRD Kota Tomohon, KPU dan Bawaslu Kota Tomohon.
Masyarakat harusnya mengawasi gerak-gerik Caroll Senduk selama kampanye agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga integritas proses Pilkada, dan mencegah penyalahgunaan wewenang.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment