Terkait Namanya Dicatut Oleh Media, Nasir Ganggai: Saya Tidak Pernah Dikonfirmasi
Nasir Ganggai
Bolmong, KORANMANADO.CO.ID- Tokoh pemuda Nasir Ganggai, akhirnya membantah keras namanya telah dicatut oleh media dalam pemberitaan tanpa konfirmasi kepada dirinya.
Dalam pemberitaan tersebut namanya disebut mengomentari isu pencalonan Limi Mokodompit, calon Bupati Bolmong yang diusung oleh PDIP, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi saat Limi menjabat sebagai Pj Bupati.
Kepada media ini, dengan tegas ia membantah telah memberikan pernyataan tersebut. Ia mengaku terkejut saat mengetahui namanya digunakan dalam pemberitaan media tanpa izin atau koordinasi terlebih dahulu.
“Handphone saya dalam keadaan mati total seharian kemarin. Pagi ini handphone saya baru aktif. Saya kaget pas buka WAG BMR bangkit terkait dengan adanya pemberitaan oleh media online dengan judul Nasib Pencalonan Limi Mokodompit diujung tanduk,” ungkap Nasir.
Dia pun kembali menegaskan bahwa, pemberitaan yang mencatut namanya, tidak atas dasar konfirmasi langsung kepadanya.
“Melalui ini saya sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak atas konfirmasi dengan saya. Saya tidak memberikan pernyataan tersebut kepada media dutademokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan media dutademokrasi.com Candra Paputungan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, dirinya sebelum menulis berita itu, sudah melakukan konfirmasi kepada Nasir. Can juga mengatakan, berita yang dia terbitkan, di lansir dari media totabuan.co.
“Sudah terkonfirmasi secara langsung. Itu sudah di konfirmasi oleh teman di media totabuan.co,” kata Candra.
Dia juga menambahkan, kepada sumber yakni Nasir Ganggai, Candra mengungkapkan bahwa dirinya juga mengkonfirmasi langsung saat mereka bersama-sama.
“Kalau ke nasir saya konfirmasi secara langsung. Saya tanyakan ke nasir, boleh ini pe’? Dan nasir menjawab boleh,” jelas Candra.
Sementara itu, wartawan totabuan.co Hasdy Fattah saat di konfirmasi mengatakan, pemberitaan dengan menggunakan statemen Nasir Ganggai, diambil dari pemberitaan dia sebelumnya.
Saat ditanya apakah Candra Paputungan wartawan dutademokrasi meminta ijin secara resmi melansir pemberitaan itu di media totobuan.co, Hasdy membenarkan.
“Iya. Itu juga kan pernyataan dia sebelumnya,” singkat Hasdy.
Menurut Hasdy, pernyataan Nasir di media tidak masalah.
“Itu pernyataan nasir sebelumnya. Jadi tidak masalah sih,” tandas Hasdy.
Untuk diketahui, mencatut nama seseorang dalam pemberitaan tanpa konfirmasi, atau memberikan pernyataan atas nama orang lain tanpa izin, dapat melanggar hukum.
Dalam konteks hukum, tindakan tersebut melibatkan beberapa aspek yang dapat dikenai sanksi pencemaran nama baik jika seseorang yang dicatut namanya dalam pernyataan di pemberitaan, melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Apabila pemberitaan atau pencatutan nama seseorang dalam pemberitaan dilakukan melalui media elektronik atau online, tindakan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang merugikan pihak lain.
Selain aspek hukum pidana, pencatutan nama tanpa konfirmasi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai keharusan media untuk melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya.
Jika media melanggar aturan ini, mereka dapat diberikan sanksi oleh Dewan Pers, seperti teguran, kewajiban meminta maaf, atau pencabutan berita.
Pemberitaan yang mencatut nama tanpa izin juga bisa melanggar hak pribadi dan privasi seseorang. Penggunaan nama tanpa izin dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas hak privasi individu yang dilindungi oleh hukum, meskipun tidak selalu terkait dengan pencemaran nama baik.
Dalam kasus di mana seseorang merasa namanya dicatut secara tidak sah dalam sebuah pemberitaan, orang tersebut melaporkan tindakan pencatutan namanya kepada pihak berwenang, termasuk Dewan Pers atau aparat penegak hukum. (Nox)
0 Komentar
Add Comment