Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Manado, Pengacara Suara Elektro Bakal Polisikan Penggugat
Ralph Poluan
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A memberikan apresiasi kepada pengadilan karena telah memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.
Dimana kata Ralph Poluan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd, mengenai gugatan sengketa tanah milik kliennya Suara Elektro.
"Putusan tersebut diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Manado, Rabu 11 September 2024. Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado yang menangkan klien kami yakni Suara Elektro," kata Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada kantor Permata & Co. Law Firm.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan kalau pengadilan menolak gugatan yang dilayangkan penggugat, karena gugatannya mengada-ada, tidak jelas dan kabur.
"Saya sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi ini karena memang sudah sepatutnya. Jadi seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa dalam perkara ini gugatan yang diajukan oleh penggugat mengada-ada, tidak jelas, dan kabur 'Obscur Libel'," sebutnya.
Terlebih lagi kata dia, gugatan itu diduga kuat ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu yang berdasarkan info yang beredar diduga juga sebagai mafia tanah. Untuk itu, ia dan rekannya yang ada di Kota Manado, masing-masing Ferdinan Tatawi, S.H., Wolly. P. Towoliu, S.H., M.H. Claudio Gosia Tumbel., S.H berencana akan melawan balik.
"Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami akan mencoba menyusun dan merapatkan kembali apakah kami akan melaporkan maupun menggugat pihak-pihak terkait yang diduga sebagai mafia tanah dalam perkara ini, karena perbuatan mafia-mafia tanah ini sangat berpengaruh pada kemajuan Kota Manado. Bagaimana tidak? Saya punya Klien beberapa investor di Kota Manado yang saat ini ragu-ragu bahkan ada yang tidak lagi berinvestasi di Kota Manado karena banyak mengalami pengalaman buruk, dimana aset mereka yang ada di Kota Manado tiba-tiba digugat hanya dengan secarik kertas yang tidak jelas sama sekali kekuatan hukumnya. Jadi sekali lagi gugatan-gugatan tidak jelas seperti ini sangat merusak nama baik Kota Manado. Terlepas dari alasan-alasan di atas saya menyampaikan sekali lagi terima kasih dan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Manado dengan menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado," tandasnya. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment