Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulut, Apakah Robby Dondokambey Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2024?

Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulut, Apakah Robby Dondokambey Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2024?

Ketua DPC PDI Perjuangan Minahasa Robby Dondkambey.(foto dok)


KORANMANADO.CO.ID- Politisi PDI Perjuangan, Robby Dondkambey (RD) telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tanggal 9 September 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Minahasa itu terpilih sebagai anggota DPRD Sulut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa - Tomohon dengan meraih 28.113 suara. 

Belakangan, pelantikannya sebagai anggota dewan Provinsi ini disoal. Pasalnya, sebelum dilantik, Robby Dondokambey diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Minahasa berpasangan dengan Vanda Sarundajang pada tanggal 29 Agutus lalu di KPU Minahasa.

Sementara, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 jelas mengatur syarat menjadi calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati.

Pada pasal 14 ayat 4 huruf (d) menyebutkan, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD, bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan, pihaknya masih pada tahapan penelitian perbaikan administrasi calon kepala daerah.

"Ini masih dalam tahap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati, sesudah itu ada pengumuman hasil penelitian," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (12/9/2024) malam.

KPU RI 

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik telah mengingatkan kepada Caleg terpilih yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri.

"Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah wajib mundur," ujarnya, (10/9/2024).

Idham menjelaskan bahwa hal itu tegas diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati

Pada pasal 14 ayat 4 huruf (d) menyebutkan, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD, bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik.

Kemudian pada pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon terpilih anggota DPR dan DPRD tetapi belum dilantik, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 4 huruf (d) harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta Pemilu. Itu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

Diketahui, selain Robby ada dua anggota DPRD Provinsi terpilih yang maju sebagai bakal calon Bupati yakni Yusrah Alhabsy Dapil Bolmong Raya dan Melky Pangemanan Dapil Minahasa Utara - Kota Bitung. 

Namun kedua politisi itu memilih tidak dilantik sebagai anggota dewan karena telah mendaftar sebagai calon Bupati. Melky maju di Minahasa Utara dan Yusrah di Bolmong Induk. Total anggota dewan Sulut terhormat yang dilantik saat itu sebanyak 43 dari 45 legislator.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment