Laporan Fitnah Rp250 Juta Yusak Berproses, Nancy Angela Bawa Bukti Tambahan ke Polda Sulut

Laporan Fitnah Rp250 Juta Yusak Berproses, Nancy Angela Bawa Bukti Tambahan ke Polda Sulut

NANCY Angela didampingi kuasa hukumnya, Vebri Tri Haryadi SH dan Christy AL Karundeng SH.


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut semakin gencar menyelidiki laporan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan DR YK alias Yusak.

Selasa 10 September 2024, penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut kembali mengambil keterangan tambahan kepada pelapor Nancy Angela Hendriks.

Kepada wartawan, kuasa hukum Nancy Angela, yakni Vebri Tri Haryadi SH dan Christy AL Karundeng SH mengatakan, selain memberikan keterangan, kedatangan mereka ke Polda Sulut juga untuk menyerahkan bukti tambahan ke penyidik.

“Ada bukti tambahan juga yang diberikan ke penyidik. Itu pasal penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik yakni pasal 311 dan 310,” kata Vebry.

Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi kepada penyidik yang menangani laporan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik yang melilit mantan owner salah satu perusahaan TV swasta di Manado itu.

“Kami apresiasi kepada Kapolda Sulut karna laporan kemarin dengan waktu yang begitu cepat masuk proses penyelidikan,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Nancy Angela menerangkan enggan berdamai dengan terlapor.

"Untuk sekarang saya belum ingin berdamai. Sebagai seorang perempuan, saya merasa dihina, difitnah dan dicemarkan nama baik saya. Dan kalau beliau mengatakan ingin mengadukan saya, itu hak beliau. Nanti kita buktikan bersama," tandasnya.

Diketahui, Nancy Angela melaporkan DR Yusak ke Mapolda Sulut pada 2 September 2024. Itu karena, Nancy Angela merasa dihina, difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh DR Yusak terkait duit Rp 250 juta. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment