Oknum Perwira Polisi dan Sangadi Pangian Bolmong Tersangka Investasi Bodong Ternyata Pasutri

Oknum Perwira Polisi dan Sangadi Pangian Bolmong Tersangka Investasi Bodong Ternyata Pasutri

Ipda DK dan Sangadi EB. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID- 
DK alias Ipda Didik (39), dan EB alias Elvira (38), dua tersangka yang dijerat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut karena diduga menjalankan bisnis investasi bodong di Desa Pangian Barat Kecamatan Pasi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Ipda Didik sendiri merupakan perwira polisi di Polres Bolaang Mongondow Selatan, sedangkan istrinya Elvira adalah Sangadi atau Kepala Desa di Pangian Barat.

Dari informasi yang masuk Redaksi KoranManado.co.id, Rabu 14 Agustus 2024, bisnis investasi ini awalnya dikelolah di bawah naungan gereja di Pangian Barat. Melihat profit yang  menggiurkan, kedua tersangka langsung mengambil alih bisnis tersebut.

Alih-alih berjalan mulus, bisnis itu tersendat di tangan oknum perwira polisi dan Sangadi. Uang warga yang diberikan pun diduga ditilep DK dan EB.

"Saat diambil alih, pencairan dana mulai tersendat. Para pengurus bisnis ini sudah sering berdalil. Padahal, enam tahun dikelolah di bawah naungan gereja, pencairannya bagus, setiap akhir tahun pasti cair, tidak seperti ini," kata sumber resmi yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.

Kata sumber, pencairan dana mulai tidak tersalur pada tahun 2021 silam, saat itu bisnis yang paling banyak melibatkan petani dan penambang ini sudah dipegang oleh Sangadi Pangian Barat dan suaminya.

Lanjut sumber, selain kedua pasutri, bisnis investasi itu juga diduga turut melibatkan oknum aparat Desa Pangian Barat.

"Ada oknum aparat desa juga yang jadi pengurus dalam investasi ini. Yang diajak dalam investasi merupakan petani dan penambang. Jumlah yang diinvestasikan juga bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp50 juta," sebutnya.

Jadi, para tersangka ini diiming-imingi keuntungan, dimana dalam kurun waktu 1 tahun, uang mereka akan berlipat ganda.

"Ada banyak korbannya. Total kerugian itu ratusan juta," tandas sumber.

Seperti dalam pemberitaan Koran Manado sebelumnya, status tersangka pasangan suami istri ini tertuang dalam surat bernomor S.Tap/148/XII/Dit Reskrimum. Gelar tersangka ini disandang keduanya begitu penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut merampungkan semua proses penyelidikan kasus yang merugikan para petani dan penambang di Desa Pangian Barat berbanderol Rp323 juta.

Adapun laporan polisi bernomor LP/B/275/V/2023/SULUT/SPKT ini dilayangkan para korban pada 25 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil ketika dikonfirmasi mengatakan masih akan mengecek penetapan tersangka itu.

"Kita cek dulu," kata Kabid Humas. (jenglen)

1 Komentar

  • Akibat ingin banyak banyak gaya tapi isi dompet dan isi otak kosong jadinya tipu tipu orang

Add Comment