Oknum Polisi dan Sangadi Pangian Bolmong Jadi Tersangka Investasi Bodong
MANADO, KORANMANADO.CO.ID
Oknum polisi di Polres Bolsel berinisial DK alias Ipda Didik (39), dan Sangadi di Pangian Barat, Kabupaten Bolmong EB alias Elvira (38), dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut dalam kasus investasi bodong.
Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi KoranManado.co.id, Rabu (14/08/2024), status tersangka pasangan suami istri ini tertuang dalam surat bernomor S.Tap/148/XII/Dit Reskrimum.
Gelar tersangka ini disandang keduanya begitu penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut merampungkan semua proses penyelidikan kasus yang merugikan para petani dan penambang di Desa Pangian Barat Kecamatan Pasi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow berbanderol Rp323 juta.
Adapun laporan polisi bernomor LP/B/275/V/2023/SULUT/SPKT ini dilayangkan para korban pada 25 Mei 2023.
Diketahui, kasus investasi bodong pasangan suami istri ini menyasar para petani dan penambang di Pangian Barat, pada medio 2021 sampai 2022 silam, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Warga tergiur dengan ajakan tersangka setelah diiming-imingi keuntungan, dimana dalam kurun waktu 1 tahun, uang yang dihasilkan dalam investasi bidong ini bisa menjadi dua kali lipat.
Namun, setelah tenggang waktu, keduanya ogah mencairkan dana tersebut. Adapun, uang yang disetor korban ke tersangka bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp50 juta, dengan total kerugian mencapai Rp323 juta.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil ketika dikonfirmasi mengatakan masih akan mengecek penetapan tersangka itu.
"Kita cek dulu," kata Kabid Humas. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment